Bupati Gresik Serahkan SK Penyesuaian Tunjangan Jabatan Fungsional PPPK

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan SK penyesuaian tunjangan jabatan fungsional kepada seorang PPPK. SP/M Aidid
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan SK penyesuaian tunjangan jabatan fungsional kepada seorang PPPK. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Sebanyak 2.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gresik formasi 2023 menerima Surat Keputusan (SK) penyesuaian tunjangan jabatan fungsional. Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Wakil Bupati Aminatun Habibah, di halaman Kantor Bupati Gresik pada Senin (10/2/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Fandi Akhmad Yani yang akrab disapa Gus Yani, mengingatkan para pegawai PPPK yang menerima SK penyesuaian tunjangan untuk menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya, serta menunjukkan pengabdian dan loyalitas yang optimal dalam melayani masyarakat.

"Di tengah isu efisiensi anggaran, Pemkab Gresik berupaya memberikan hak dan kewajiban yang harus diterima oleh pegawai PPPK. Kita harus fokus pada program prioritas untuk masyarakat agar pelayanan tetap berjalan dengan baik," ungkap Gus Yani.

Mantan Ketua DPRD Gresik ini juga berharap agar para PPPK dapat terus meningkatkan kompetensi diri dengan terus belajar dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 

"Semoga Bapak/Ibu dapat membuktikan prestasi kerja yang lebih baik dan akuntabel, serta dapat mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin, dan komitmen terhadap tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang diberikan," pesan Gus Yani.

Sebelum menutup sambutan, Bupati juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih peduli terhadap lingkungan, sebagai upaya pengendalian iklim di Kabupaten Gresik. Salah satunya dengan melakukan penanaman satu pohon untuk setiap jiwa.

"Mari bersama-sama memberikan kontribusi terbaik dalam upaya perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Gresik," pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Gresik yang menerima SK. grs

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…