Pemkab Trenggalek Bebaskan Denda dan Diskon Relaksasi BPHTB 50 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin di gedung smart centre Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. SP/TRG
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin di gedung smart centre Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. SP/TRG

i

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, memberikan sejumlah relaksasi fiskal mencakup pembebasan sanksi administrasi pajak, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta undian empat sepeda motor bagi warga yang melakukan balik nama kendaraan bermotor. 

Untuk relaksasi fiskal diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut diumumkan bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Smart Center Trenggalek.

"Pembebasan ini mencakup seluruh pajak, termasuk PBB-P2, pajak reklame, pajak air tanah, pajak makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, serta pajak lainnya," jelas Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Rabu (26/08/2026).

Relaksasi pertama berupa pembebasan sanksi administrasi berupa bunga atau denda atas seluruh tunggakan pajak. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Sehingga, masyarakat tidak perlu mengurus penghapusan denda secara khusus karena sistem pembayaran pajak secara otomatis menghapus bunga dan denda yang dikenakan. 

Dengan demikian, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi. Relaksasi kedua diberikan untuk BPHTB. Pemkab Trenggalek memberikan potongan 50 persen untuk BPHTB yang berasal dari proses waris.

Sementara itu, BPHTB selain waris mendapatkan diskon 20 persen. Program diskon BPHTB berlaku mulai Rabu (26/8/2026) hingga 30 September 2026. "BPHTB yang waris akan diberikan diskon 50 persen. Sedangkan untuk yang selain waris diberikan diskon sebesar 20 persen," ujar Nur Arifin. tr-01/dsy

Berita Terbaru

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…