Dihukum 2 Tahun Disaat Usianya 83 Tahun

Pemimpin Gereja Unifikasi, Suap Mantan Ibu Negara Korsel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com – Pemimpin Gereja Unifikasi dihukum dalam kasus penyuapan terhadap sejumlah pejabat tinggi Korsel, termasuk istri mantan presiden.

Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara .

Han Hak Ja, yang berusia 83 tahun, didakwa memberikan barang-barang mewah, termasuk tas tangan desainer, kepada mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee -- ketika suaminya, Yoon Suk Yeol, masih menjabat sebagai Presiden Korsel -- dalam upaya mendapatkan keuntungan terkait kebijakan tertentu.

Han, seperti dilansir AFP, Senin (31/8/2026), tampak menggunakan kursi roda saat tiba di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang mengadili kasus ini, pada Senin (31/8) waktu setempat untuk mendengarkan vonis terhadap dirinya. Dia mengenakan pakaian tidur dan masker medis, dengan didampingi sejumlah stafnya.

Gereja Unifikasi, yang tertutup tapi berpengaruh, memiliki beragam kepentingan bisnis yang signifikan, termasuk di bidang media, pendidikan, dan distribusi makanan. Organisasi ini juga telah sejak lama menjadi sorotan karena keterkaitannya dengan dunia politik di Korsel.

“Kami telah mengonfirmasi bahwa beliau dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” kata juru bicara Gereja Unifikasi kepada AFP, sembari menambahkan bahwa pihak gereja akan merilis pernyataan resmi.

Tuduhan-tuduhan lainnya yang menjerat Han mencakup pemberian dana ilegal kepada anggota parlemen terkemuka Korsel, Kweon Seon Dong, juga juga mantan ketua fraksi Partai Kekuatan Rakyat, yang kini menjadi oposisi. Partai tersebut sebelumnya menaungi Yoon.

Gereja Unifikasi didirikan tahun 1954 silam oleh mendiang suami Han, Moon Sun Myung. Organisasi ini telah sejak lama menuai kontroversi karena ajarannya yang menganggap Moon sebagai sosok Yesus Kristus yang datang ke Bumi untuk kedua kalinya. df,int

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…