SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China terciduk menggunakan visa wisata selama menjalankan usahanya di Indonesia.
“Berdasarkan hasil patroli siber dan pulbaket yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, tim bergerak cepat melakukan pengawasan keimigrasian dan berhasil mengamankan 6 WN RRT yang melanggar aturan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin.
Hasanin mengatakan sekelompok WNA tersebut menyewa sebuah tempat di hotel berbintang yang terletak di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk membuka jasa layanan bernama studio AURE PORTRAIT. Usaha yang ditawarkan berkaitan dengan jasa fotografi, penata rias, hingga busana.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keimigrasian bahwa setiap orang asing wajib untuk berkegiatan sesuai dengan izin yang dimilikinya. Berbagai bentuk tindakan pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sebagai bentuk penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi para pelanggarnya dan sebagai upaya pencegahan kepada WNA lainnya yang memiliki niat serupa,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa keenam WNA yang membuka jasa fotografi tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, ZF sebagai penata busana, PM dan DX sebagai penata rias, FR dan LT sebagai fotografer dan editor foto serta HY sebagai manajer yang bertugas berkomunikasi dengan pimpinan yang berada di Tiongkok” jelas Bong Bong.
WNA tersebut memasarkan jasanya melalui media sosial TikTok tanpa memunculkan alamat studio. Lokasi akan dikirimkan usai pelanggan melakukan pembayaran uang muka (DP).
“Keenam WNA memungut biaya jasa fotografi sebesar Rp 1.400.000 dalam satu kali sesi foto, dan selama satu minggu menjalankan usahanya, mereka berhasil memperoleh lebih dari 10 pelanggan” Ungkap Bong Bong. ec/he
Editor : Redaksi