Aksi Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bakal ditindak Hukum PT KAI

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Madiun - KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Meletakan Batu di Atas Rel KA, dengan tegas hal itu ganggu keselamatan Perjalanan Kereta Api.


Untuk itu PT KAI  (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel,ikut  serta  turut menjaga secara berkesinambungan operasional perjalanan kereta api yang memiliki peran vital dalam mendukung kemudahan dan kelancaran transportasi massal. 


Dalam menjaga perjalanan Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun menegaskan tetap  komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, menyusul adanya gangguan perjalanan yang terjadi pada Minggu, 20 September 2026 pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. 


Sesuai laporan dari Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), ditemukan adanya  batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh Orang Tidak dikenal (OTK).


Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa tindakan pemasangan benda asing atau batu di atas jalur rel merupakan pelanggaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, serta petugas.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ungkap Tohari, Minggu (20/9/2026) dalem relisnya.


Setelah menerima informasi dari masinis KA 302 pada pukul 09.45 WIB, KAI Daop 7 Madiun segera bergerak cepat melakukan penanganan di lapangan, 
-Pukul 09.46 WIB: Petugas berkoordinasi dengan Security Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.


-Pukul 09.55 WIB: Tim pengamanan (security) tiba di lokasi kejadian.
-Pukul 10.08 WIB: Jalur rel berhasil dibersihkan dari batu dan dinyatakan aman untuk dilalui kembali.


Akibat kejadian ini, terdapat dua perjalanan kereta api yang sempat mengalami gangguan/andil, yaitu KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja).


KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang merusak atau membahayakan prasarana dan sarana perkeretaapian merupakan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dijelaskan Tohari, ketentuan hukum tersebut di antaranya diatur pada, Pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Dan Pasal 197: 
Ayat 1 hingga ayat 4, pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 180 dipidana mulai dari 3 tahun penjara hingga paling lama 15 tahun penjara.


Atas kejadian tersebut, KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur KA serta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121. 


“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan." Pungkas Tohari. Les

Berita Terbaru

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Warga Lamongan harus berbahagia, pasalnya hidup di Kabupaten Lamongan dapat dikatakan aman dari pertikaian sebagai akibat dari…

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Ambisi Persela Lamongan untuk mengudeta Deltras FC dari puncak klasemen Grup B Liga 2 Championship harus pupus. Gol penyeimbang A…

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Film Beautiful Pain Kupas Perjuangan Ibu Tunggal Melawan Trauma dan Stigma

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perjuangan seorang perempuan untuk bangkit dari hubungan rumah tangga yang tidak sehat, menghadapi trauma, hingga melawan stigma s…

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan pembongkaran total sisa bangunan liar (bangli) terakhir yang berdiri di lahan proyek r…