Aksi Taruh Batu di Atas Rel Kereta Api Bakal ditindak Hukum PT KAI

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Madiun - KAI Daop 7 Madiun Kecam Aksi Meletakan Batu di Atas Rel KA, dengan tegas hal itu ganggu keselamatan Perjalanan Kereta Api.


Untuk itu PT KAI  (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel,ikut  serta  turut menjaga secara berkesinambungan operasional perjalanan kereta api yang memiliki peran vital dalam mendukung kemudahan dan kelancaran transportasi massal. 


Dalam menjaga perjalanan Kereta Api, KAI Daop 7 Madiun menegaskan tetap  komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, menyusul adanya gangguan perjalanan yang terjadi pada Minggu, 20 September 2026 pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut. 


Sesuai laporan dari Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), ditemukan adanya  batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh Orang Tidak dikenal (OTK).


Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa tindakan pemasangan benda asing atau batu di atas jalur rel merupakan pelanggaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, serta petugas.
“Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian,” ungkap Tohari, Minggu (20/9/2026) dalem relisnya.


Setelah menerima informasi dari masinis KA 302 pada pukul 09.45 WIB, KAI Daop 7 Madiun segera bergerak cepat melakukan penanganan di lapangan, 
-Pukul 09.46 WIB: Petugas berkoordinasi dengan Security Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut.


-Pukul 09.55 WIB: Tim pengamanan (security) tiba di lokasi kejadian.
-Pukul 10.08 WIB: Jalur rel berhasil dibersihkan dari batu dan dinyatakan aman untuk dilalui kembali.


Akibat kejadian ini, terdapat dua perjalanan kereta api yang sempat mengalami gangguan/andil, yaitu KA 302 dan PLB 269B (KA Matarmaja).


KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang merusak atau membahayakan prasarana dan sarana perkeretaapian merupakan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dijelaskan Tohari, ketentuan hukum tersebut di antaranya diatur pada, Pasal 180: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Dan Pasal 197: 
Ayat 1 hingga ayat 4, pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 180 dipidana mulai dari 3 tahun penjara hingga paling lama 15 tahun penjara.


Atas kejadian tersebut, KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur KA serta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121. 


“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan." Pungkas Tohari. Les

Berita Terbaru

Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Senin, 21 Sep 2026 11:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Kali ini layanan tersebut hadir di Kab.Tulungagung, berbarengan aktivitas masyarakat, pada Car Free Day pada Minggu …

Satgas Pangan Jombang Sisir Ritel, Beras Fortifikasi Sumo Kuning Ditarik

Satgas Pangan Jombang Sisir Ritel, Beras Fortifikasi Sumo Kuning Ditarik

Senin, 21 Sep 2026 11:35 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satgas Pangan Polres Jombang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang kembali sidak di sejumlah…

Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin

Viral Tahlilan ‘Orang Have’ di Lamongan, Pulang-pulang Bawa Kipas Angin

Senin, 21 Sep 2026 11:28 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Media sosial kembali dihebohkan dengan adanya unggahan video tahlilan tak biasa di Kabupaten Lamongan yang diklaim sebagai ‘orang h…

Masuk Status Siaga, Gunung Semeru Kembali Erupsi 27 Kali Selama 6 Jam

Masuk Status Siaga, Gunung Semeru Kembali Erupsi 27 Kali Selama 6 Jam

Senin, 21 Sep 2026 11:20 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Hingga kini, gunung tertinggi di Pulau Jawa yakni Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, masih mengalami erupsi, dan masih…

Jadi Sorotan! Kucing Berkostum Open Donasi di Jalan Tunjungan Terlihat Lemas

Jadi Sorotan! Kucing Berkostum Open Donasi di Jalan Tunjungan Terlihat Lemas

Senin, 21 Sep 2026 11:15 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan soal sejumlah kucing berkostum yang berada di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, yang…

Tumbuh Pesat hingga 32,36 Persen, PAD Jember Tertinggi di Jawa Timur

Tumbuh Pesat hingga 32,36 Persen, PAD Jember Tertinggi di Jawa Timur

Senin, 21 Sep 2026 11:11 WIB

Senin, 21 Sep 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Bupati Jember Muhammad Fawait menggelar Anugerah Insan Pajak Daerah 2026 di Pendopo Wahyawibawagraha sekaligus mengapresiasi…