SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, akan memperkuat dialog antara pekerja dengan pengusaha. Sehingga, saat ini memang Pemkab Lumajang memilih mencermati perkembangan pembahasan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Subchan mengatakan adanya perubahan kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya akan menentukan bagaimana hak pekerja dilindungi, tetapi juga mempengaruhi kepastian hubungan kerja dan keberlangsungan usaha.
"Kami masih melakukan koordinasi dan mempelajari substansi RUU tersebut, baik dari perspektif pekerja maupun pengusaha. Ini masih kami koordinasikan dan pelajari, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Nanti akan kami komunikasikan dengan serikat pekerja dan pemilik perusahaan, supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” tuturnya, Selasa (22/09/2026).
Subchan mengatakan salah satu dinamika yang perlu diperhatikan di lapangan adalah pola kerja yang semakin beragam, termasuk sistem alih daya. Menurutnya, fleksibilitas dalam bekerja tetap perlu berjalan bersama dengan pemenuhan hak dan keselamatan kerja. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penyelesaian pekerjaan dan pencapaian target tidak seharusnya mengesampingkan keselamatan pekerja.
Pemahaman terhadap hak dan kewajiban perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab perusahaan dalam memastikan lingkungan kerja memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, Pemkab Lumajang akan mendorong komunikasi dengan serikat pekerja dan pemilik perusahaan untuk memahami kebutuhan serta kondisi masing-masing pihak. Dialog tersebut menjadi bagian dari upaya agar perubahan kebijakan tidak berhenti pada pemahaman administratif, tetapi dapat diterjemahkan secara tepat dalam praktik ketenagakerjaan.
Bagi masyarakat Lumajang, proses tersebut menjadi penting karena kualitas hubungan industrial akan turut menentukan rasa aman dalam bekerja, kepastian bagi dunia usaha, dan keberlanjutan kesempatan kerja di daerah. “Jangan sampai regulasi membuat kegiatan usaha berkurang, tetapi di sisi lain perlindungan terhadap pekerja tetap harus meningkat,” katanya. lj-01/dsy
Editor : Redaksi