SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Klaim PT. Trijaya Kartika atas kepemilikan bidang tanah milik Sripah binti Kadir di Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, dipersoalkan ahli warisnya. Pasalnya, dalam buku kretek Kelurahan Gebang, tanah seluas 2900 meter persegi itu, hingga saat masih tercatat sebagai milik Sripah binti Kadir.
Atas dasar tersebut, Musa (59) warga Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo yang mengaku sebagai ahli waris mempertanyakan dasar peralihan hak atas tanah terhadap PT. Trijaya Kartika ke kantor Kelurahan Gebang.
"Dalam buku kretek kelurahan, belum terdapat catatan berupa coretan, pemindahan, maupun keterangan transaksi jual beli yang menunjukkan tanah tersebut telah dialihkan kepada pihak lain," terang Musa, Senin (21/9/2026).
Dia menjelaskan, tanah yang dipersoalkan tersebut terdiri dari sekitar 900 meter persegi berupa tanah kering dan 2.000 meter persegi berupa tanah basah. Sedangkan sesuai pencatatan Leter C Nomor 511, Persil Kelas 5 B dan Kelas 4 Kelurahan Gebang, masih milik Sripah binti Kadir.
"Namun PT Trijaya Kartika yang beralamat di Apartemen Puncak Marina Tower 2 Lantai 2, Jalan Margorejo Indah, melayangkan surat bernomor 012/U/TK/XI/2026 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik perusahaan tersebut. Sehingga kami sebagai ahli waris mempertanyakan dasar peralihan hak atas obyek tanah nomor 511 persik kelas 5 B dan Kelas 4 tersebut," jelasnya.
Ditambahkannya, upaya mencari jalan keluar sebenarnya telah ditempuh melalui beberapa kali pertemuan Tripartite yang diinisiasi pihak Kelurahan. Pada pertemuan pertama, pihak yang disebut mewakili PT. Trijaya Kartika hadir sebanyak tiga orang. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan telah memiliki sertipikat.
"Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Trijaya Kartika tidak menunjukkan dokumen kepemilikan maupun sertipikat yang menjadi dasar klaim atas obyek yang menjadi sengketa. Sementara pada pertemuan kedua dan ketiga yang diagendakan, kami tidak mendapatkan kepastian kehadiran dari pihak yang diundang," terangnya.
Melihat fakta ini, Musa menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status tanah tersebut.
"Melalui proses hukum, kami akan menguji dokumen kepemilikan yang disebut telah dimiliki PT. Trijaya Kartika. termasuk mempertanyakan asal-usul, dasar peralihan hak, proses penerbitan sertipikat, serta riwayat tanah tersebut. Saya sebagai ahli waris tidak merasa pernah menjual tanah yang menjadi bagian dari hak waris keluarganya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Gerbang Rakyat Indonesia (GERRINDO)) Jawa Timur, Haji Hartanto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal sengketa tanah ini hingga terdapat kejelasan mengenai status tanah dan dokumen yang menjadi dasar kepemilikannya.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kalau memang benar ada sertipikat, harus jelas bagaimana asal-usulnya, dasar penerbitannya dan proses peralihannya. Semuanya harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” tegasnya.
Dikatakannya, sengketa ini berpotensi bergulir ke ranah hukum. Sejumlah dokumen akan menjadi bagian penting dalam pembuktian. Diantaranya buku kretek/Leter C Nomor 511, riwayat tanah, dokumen peralihan hak apabila ada, peta bidang, serta sertipikat yang diklaim telah dimiliki pihak perusahaan.
"Kepastian mengenai siapa pemegang hak yang sah atas tanah tersebut pada akhirnya harus didasarkan pada dokumen pertanahan dan pembuktian hukum yang berlaku," pungkasnya.
Terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Trijaya Kartika, belum bisa di konfirmasi. jum
Editor : Redaksi