Status Tanah Dipertanyakan Ahli Waris, Klaim PT Trijaya Kartika Bakal Berujung Gugatan

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua LSM GERRINDO Jatim, Haji Hertanto dan pegiat kebijakan publik, Fahmi Rosydi, saat  mengonfirmasi dasar peralihan hak atas tanah PT. Trijaya Kartika di kantor Kelurahan Gebang. SP/ JUMAIN
Ketua LSM GERRINDO Jatim, Haji Hertanto dan pegiat kebijakan publik, Fahmi Rosydi, saat  mengonfirmasi dasar peralihan hak atas tanah PT. Trijaya Kartika di kantor Kelurahan Gebang. SP/ JUMAIN

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Klaim PT. Trijaya Kartika atas kepemilikan bidang tanah milik Sripah binti Kadir di Kelurahan Gebang, Kecamatan Sidoarjo, dipersoalkan ahli warisnya. Pasalnya, dalam buku kretek Kelurahan Gebang, tanah seluas 2900 meter persegi itu, hingga saat masih tercatat sebagai milik Sripah binti Kadir.

Atas dasar tersebut, Musa (59) warga Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo yang mengaku sebagai ahli waris mempertanyakan dasar peralihan hak atas tanah terhadap PT. Trijaya Kartika ke kantor Kelurahan Gebang.

"Dalam buku kretek kelurahan, belum terdapat catatan berupa coretan, pemindahan, maupun keterangan transaksi jual beli yang menunjukkan tanah tersebut telah dialihkan kepada pihak lain," terang Musa, Senin (21/9/2026).

Dia menjelaskan, tanah yang dipersoalkan tersebut terdiri dari sekitar 900 meter persegi berupa tanah kering dan 2.000 meter persegi berupa tanah basah. Sedangkan sesuai pencatatan Leter C Nomor 511, Persil Kelas 5 B dan Kelas 4 Kelurahan Gebang, masih milik Sripah binti Kadir.

"Namun PT Trijaya Kartika yang beralamat di Apartemen Puncak Marina Tower 2 Lantai 2, Jalan Margorejo Indah, melayangkan surat bernomor 012/U/TK/XI/2026 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik perusahaan tersebut. Sehingga kami sebagai ahli waris mempertanyakan dasar peralihan hak atas obyek tanah nomor 511 persik kelas 5 B dan Kelas 4 tersebut," jelasnya.

Ditambahkannya, upaya mencari jalan keluar sebenarnya telah ditempuh melalui beberapa kali pertemuan Tripartite yang diinisiasi pihak Kelurahan. Pada pertemuan pertama, pihak yang disebut mewakili PT. Trijaya Kartika hadir sebanyak tiga orang. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan telah memiliki sertipikat.

"Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Trijaya Kartika tidak menunjukkan dokumen kepemilikan maupun sertipikat yang menjadi dasar klaim atas obyek yang menjadi sengketa. Sementara pada pertemuan kedua dan ketiga yang diagendakan, kami tidak mendapatkan kepastian kehadiran dari pihak yang diundang," terangnya.

Melihat fakta ini, Musa menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status tanah tersebut.

"Melalui proses hukum, kami akan menguji dokumen kepemilikan yang disebut telah dimiliki PT. Trijaya Kartika. termasuk mempertanyakan asal-usul, dasar peralihan hak, proses penerbitan sertipikat, serta riwayat tanah tersebut. Saya sebagai ahli waris tidak merasa pernah menjual tanah yang menjadi bagian dari hak waris keluarganya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM Gerbang Rakyat Indonesia (GERRINDO)) Jawa Timur, Haji Hartanto, mengatakan bahwa pihaknya akan  mengawal sengketa tanah ini hingga terdapat kejelasan mengenai status tanah dan dokumen yang menjadi dasar kepemilikannya.

"Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kalau memang benar ada sertipikat, harus jelas bagaimana asal-usulnya, dasar penerbitannya dan proses peralihannya. Semuanya harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” tegasnya.

Dikatakannya, sengketa ini berpotensi bergulir ke ranah hukum. Sejumlah dokumen akan menjadi bagian penting dalam pembuktian. Diantaranya buku kretek/Leter C Nomor 511, riwayat tanah, dokumen peralihan hak apabila ada, peta bidang, serta sertipikat yang diklaim telah dimiliki pihak perusahaan.

"Kepastian mengenai siapa pemegang hak yang sah atas tanah tersebut pada akhirnya harus didasarkan pada dokumen pertanahan dan pembuktian hukum yang berlaku," pungkasnya. 

Terkait hal ini, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Trijaya Kartika, belum bisa di konfirmasi. jum

Tag :

Berita Terbaru

Pantau Pelatihan BLK, Walikota Ning Ita Tegaskan Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran

Pantau Pelatihan BLK, Walikota Ning Ita Tegaskan Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran

Selasa, 22 Sep 2026 14:02 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026…

Dari Potensi Lokal hingga AI, Zurich Bekali Ribuan Siswa Hadapi Dunia Usaha

Dari Potensi Lokal hingga AI, Zurich Bekali Ribuan Siswa Hadapi Dunia Usaha

Selasa, 22 Sep 2026 14:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:01 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Program pendidikan kewirausahaan Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) kembali diperluas pada tahun ajaran 2026–2027 dengan menyasar 6.1…

JPU Kejari Surabaya, Diduga Panik dan Bingung Tanggapi Eksepsi Radity

JPU Kejari Surabaya, Diduga Panik dan Bingung Tanggapi Eksepsi Radity

Selasa, 22 Sep 2026 14:00 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM-SURABAYA: Terdakwa Raditya M Khadaffi yang telah kumpulkan alat bukti, mendengarkan Replik Jaksa Penuntut Umum, menilai JPU panik dan binggung…

Puncak Musim Kemarau, 11.800 Jiwa di Situbondo Terdampak Krisis Air Bersih

Puncak Musim Kemarau, 11.800 Jiwa di Situbondo Terdampak Krisis Air Bersih

Selasa, 22 Sep 2026 13:54 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo mencatat sebanyak 11.800 jiwa terdampak kekurangan air bersih imbas puncak…

Gegara Pembakaran Serasah, 1 Hektare Vegetasi Hutan Pinus Oro-oro Ombo Hangus Terbakar

Gegara Pembakaran Serasah, 1 Hektare Vegetasi Hutan Pinus Oro-oro Ombo Hangus Terbakar

Selasa, 22 Sep 2026 13:46 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Di musim puncak kemarau panjang ini banyak memicu kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, salah satunya di Kawasan hutan pinus di Desa…

Bikin Heboh! Pria di Jember Ngaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi di TikTok

Bikin Heboh! Pria di Jember Ngaku Pernah Bertemu Allah dan Nabi di TikTok

Selasa, 22 Sep 2026 13:45 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Baru-baru ini media sosial (medsos) dihebohkan adanya pengakuan seorang pria berinisial AA di Desa Sumberweling, Kecamatan…