SurabayaPagi, Surabaya — Perkara aplikasi Higgs Games Island (HGI) berujung pada hukuman penjara bagi tiga warga kawasan Simo, Surabaya, yakni AL, EK, dan YS. Ketiganya dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara.
Namun, bagi YS, perkara tersebut masih menyisakan tanda tanya. Ia mengaku tidak sedang memainkan aplikasi HGI ketika polisi datang dan menangkapnya di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (24/2/2026).
YS mengatakan, saat itu dirinya datang ke warung kopi untuk menunggu panggilan pekerjaan. Sehari-hari, ia bekerja sebagai penyedia jasa servis pendingin udara atau AC.
Sambil menunggu pelanggan, YS bertemu dengan dua rekannya yang lebih dulu berada di lokasi. Ia mengaku sedang menjalankan ibadah puasa.
Karena mengantuk, YS kemudian tertidur sambil menonton film drama China melalui telepon selulernya. Sementara itu, dua rekannya melakukan aktivitas berbeda.
Salah satunya menonton video melalui YouTube, sedangkan rekannya yang lain memainkan permainan melalui aplikasi HGI.
“Saya tidak bermain HGI saat itu. Saya tertidur sambil menonton film drama China di HP,” kata YS.
Tak lama berselang, sejumlah petugas kepolisian datang ke warung kopi tersebut. YS mengaku dibangunkan petugas dalam kondisi masih tertidur.
“Saya dibangunkan. Saya langsung kaget dan bingung. Polisi bilang jangan pura-pura tidur,” ujarnya.
Petugas kemudian memeriksa telepon seluler milik YS. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan aplikasi HGI terpasang di perangkatnya.
YS mengakui aplikasi tersebut memang ada di ponselnya. Namun, ia menegaskan tidak sedang memainkan aplikasi itu ketika polisi datang.
“HP saya diambil dan diperiksa. Di situ memang ada aplikasi HGI,” ungkap YS.
Menurut YS, dirinya kemudian menanyakan kepada petugas mengenai aplikasi tersebut. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa aplikasi dengan gambar kadal itu berkaitan dengan perjudian.
“Saya tanya ke pihak kepolisian. Mereka menjawab aplikasi bergambar kadal itu adalah aplikasi judi,” kata YS, menirukan jawaban petugas yang menangkapnya.
YS mengaku baru memahami bahwa permainan tertentu dalam aplikasi tersebut dikategorikan sebagai perjudian setelah perkara masuk dalam proses penyidikan.
“Yang saya tahu HGI itu bukan situs judi online. Ketika saya tanya kepada penyidik, saya diberi tahu bahwa aplikasi game yang ada gambar kadalnya itu merupakan aplikasi judi online,” ujarnya.
Perkara itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan putusan yang diterimanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan YS terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian.
YS kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Vonis tersebut membuat YS harus berpisah dengan istri dan dua anaknya. Anak pertama mereka masih duduk di kelas III sekolah dasar, sedangkan anak kedua masih bayi.
Selama YS menjalani hukuman, istrinya mengambil alih tanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mengasuh kedua anak mereka.
YS mengatakan, kondisi tersebut membuat istrinya harus bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama dirinya berada di balik jeruji besi.
“Istri saya harus menjadi ayah dan ibu. Saat ini dia bekerja menjadi asisten rumah tangga untuk menghidupi kedua anak kami selama saya menjalani hukuman satu tahun penjara ini,” tegas YS.
Editor : Redaksi