Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan parkir yang dikelola PT JPC
Lahan parkir yang dikelola PT JPC

i

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kuasa hukum Edy Susanto Santoso mengatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Madiun dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Mad yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
‎
‎“Kami saat ini masih akan melakukan upaya hukum banding karena putusan belum berkekuatan hukum tetap dan masih tersedia upaya hukum,” kata Melisa, Minggu (27/9/2026).
‎
‎Pernyataan tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan Surabayapagi.com berjudul "Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus: Silakan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami" yang diterbitkan pada Jumat (18/9/2026).
‎
‎Menurut Melisa, putusan NO tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan PT Jatim Parkir Center maupun Kiagus Firdaus memenangkan sengketa. Ia menegaskan putusan tersebut belum menilai pokok perkara, termasuk benar atau tidaknya dalil yang diajukan kliennya terkait objek tanah yang disengketakan.
‎
‎“Putusan Pengadilan Negeri Madiun bukan menyatakan gugatan klien kami ditolak, melainkan tidak dapat diterima karena persoalan formil. Karena itu, terlalu dini menyatakan salah satu pihak menang sebelum perkara berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, Athena & Partners juga memberikan klarifikasi terkait klaim investasi sebesar Rp2,5 miliar yang disebut akan diminta penggantiannya apabila lahan tersebut diambil alih pihak penggugat.
‎
‎Melisa menegaskan tidak terdapat amar putusan pengadilan yang menghukum Edy Susanto Santoso membayar atau mengganti investasi sebesar Rp2,5 miliar.
‎
‎“Tidak terdapat putusan pengadilan yang menghukum klien kami untuk membayar Rp2,5 miliar. Angka tersebut merupakan klaim pihak Kiagus Firdaus atau PT JPC,” ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, sebelum sengketa dibawa ke jalur litigasi, Edy Susanto Santoso telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara nonlitigasi melalui delapan kali somasi serta satu kali undangan klarifikasi dan mediasi kepada Kiagus Firdaus.
‎
‎Athena & Partners juga menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat terkait perkara tersebut. Namun, pihaknya berharap pemberitaan dapat membedakan antara fakta hukum, isi putusan pengadilan, dan klaim masing-masing pihak agar masyarakat tidak keliru memahami kedudukan hukum maupun hasil putusan perkara. Waf
‎

Berita Terbaru

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Kumpulkan 200 Pesantren, Perkom Sunan Drajat Ajak Pesantren Mandiri Secara Ekonomi

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pesantren tak cukup hanya kuat dalam dakwah dan pendidikan. Kemandirian ekonomi juga dinilai menjadi fondasi penting agar p…

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Pesta Gol di Surajaya, Bungkam PSBS Biak 6-0, Yudo Sumbangkan 2 Gol

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan tampil menggila dan sukses mengamankan kemenangan telak 6-0 atas PSBS Biak, dalam pertandingan lanjutan P…

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Bidik Rekor MURI di HUT ke-81, TNI Gelar Tournament Domino Nasional Piala Panglima TNI 2026

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surahaya — Dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 TNI, sekaligus mengincar pencatatan Rekor MURI, Kodim 0830 Surabaya yang bekerjasama dengan F…

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI, com. Surabaya - Persoalan seragam batik sekolah dikeluhan wali murid menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya  Ajeng …

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar aksi donor darah serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…

Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Minggu, 27 Sep 2026 15:35 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Menjaga kesehatan bukan hanya tentang mencegah penyakit, tetapi juga kesiapan menghadapi kondisi darurat yang dapat terjadi kapan …