Gugatan NO, Kuasa Hukum Edy Susanto: Kami Akan Tempuh Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan parkir yang dikelola PT JPC
Lahan parkir yang dikelola PT JPC

i

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kuasa hukum Edy Susanto Santoso mengatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Madiun dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Mad yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
‎
‎“Kami saat ini masih akan melakukan upaya hukum banding karena putusan belum berkekuatan hukum tetap dan masih tersedia upaya hukum,” kata Melisa, Minggu (27/9/2026).
‎
‎Pernyataan tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan Surabayapagi.com berjudul "Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus: Silakan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami" yang diterbitkan pada Jumat (18/9/2026).
‎
‎Menurut Melisa, putusan NO tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan PT Jatim Parkir Center maupun Kiagus Firdaus memenangkan sengketa. Ia menegaskan putusan tersebut belum menilai pokok perkara, termasuk benar atau tidaknya dalil yang diajukan kliennya terkait objek tanah yang disengketakan.
‎
‎“Putusan Pengadilan Negeri Madiun bukan menyatakan gugatan klien kami ditolak, melainkan tidak dapat diterima karena persoalan formil. Karena itu, terlalu dini menyatakan salah satu pihak menang sebelum perkara berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
‎
‎Selain itu, Athena & Partners juga memberikan klarifikasi terkait klaim investasi sebesar Rp2,5 miliar yang disebut akan diminta penggantiannya apabila lahan tersebut diambil alih pihak penggugat.
‎
‎Melisa menegaskan tidak terdapat amar putusan pengadilan yang menghukum Edy Susanto Santoso membayar atau mengganti investasi sebesar Rp2,5 miliar.
‎
‎“Tidak terdapat putusan pengadilan yang menghukum klien kami untuk membayar Rp2,5 miliar. Angka tersebut merupakan klaim pihak Kiagus Firdaus atau PT JPC,” ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, sebelum sengketa dibawa ke jalur litigasi, Edy Susanto Santoso telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara nonlitigasi melalui delapan kali somasi serta satu kali undangan klarifikasi dan mediasi kepada Kiagus Firdaus.
‎
‎Athena & Partners juga menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat terkait perkara tersebut. Namun, pihaknya berharap pemberitaan dapat membedakan antara fakta hukum, isi putusan pengadilan, dan klaim masing-masing pihak agar masyarakat tidak keliru memahami kedudukan hukum maupun hasil putusan perkara. Waf
‎

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…