Majelis Hakim Yang Mulia, Saya baca sebuah hadits yang mengatakan “Tidak seorang pun yang diserahi urusan umat, lalu tidak berlaku adil kepada umat kecuali, Allah pasti menjerumuskannya ke dalam neraka.” (HR. Thabarani.)
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hadis ini dimaksudkan sebagai peringatan keras dan ancaman dari Allah SWT bagi setiap pemimpin atau hakim orang yang diberi wewenang mengurus urusan orang banyak, namun ia berbuat zalim serta tidak berlaku adil kepada rakyatnya. Saya baca dalam kamar pengab Rutan Medaeng, Makna Hadis sebagai pemimpin atau hakim baik dalam lingkup besar (negara) maupun kecil (organisasi atau keluarga), bukanlah sebuah kebanggaan semata, melainkan tanggung jawab besar di hadapan Allah.
Seorang pemimpin atau hakim wajib melindungi, mengayomi, dan melayani hak-hak rakyatnya dengan jujur serta tidak diskriminatif. Ketidakadilan dan kecurangan yang dilakukan oleh seorang hakim kepada umat atau rakyatnya dikategorikan sebagai dosa besar yang berbuah siksa neraka. Hadis ini mencerminkan prinsip keadilan ilahi, di mana orang yang menyusahkan atau menelantarkan rakyat akan mendapatkan balasan setimpal berupa kesulitan dan azab di akhirat. Semoga Majelis hakim yang memimpin sidang kasus saya, bersikap adil, tidak dibisiki setan yang mambawa Akte Hantu. Maka itu, saat eksepsi saya menyerahkan surat Illahi.
Saya menulis EKSEPSI dari Hamba ALLAH yang dizalimi. Yang Mulia Majelis Hakim PN Surabaya
Saya Raditya M Khadaffi. Saya tidak bersalah Yang Mulia. Dasar saya ditahan adalah Akte 061/2018 yang bersumber dari Akte No.049/2018. PADA TANGGAL 5 SEPTEMBER 2026_, Notaris yang membuat Akte No.049/2018, Bpk Edy Susanto, SH, MH, sudah buat SURAT PENGAKUAN TERTULIS bahwa _AKTA ITU TIDAK PERNAH ADA RISALAHNYA Logika hukum saya: Kalau Akte No.049/2018, sebagai pondasi nya bohong, masa bangunannya yaitu Akte 061/2018 yang disuruh tanggung jawab saya Yang Mulia? Pikiran dari Allah atau setan.
Sedih saaya sudah 8 bulan ditahan karena selembar kertas fiktif. Ini APH keterlaluan. Mereka lupa balak yang lebih pedih. Mohon Yang Mulia, demi Tuhan, demi hukum, demi keadilan... LEPASKAN SAYA. SAYA DIZALIMI.
Robbi najjinii minal qoumidz dholimiin Allahumma rabbas samawatis sab’i, wa rabbal ‘arsyil ‘azhim, kun li jaran min syarri fulaanibni fulaanin Bapak Hakim... wa ahzabihi min khala’iqika, ay yafrutha ‘alayya ahadum minhum aw ay yathgha. ‘Azza jaruka, wa jalla tsana’uka, wa la ilaha illa anta.
“Ya Allah, Tuhan langit yang tujuh, Tuhan ‘Arsy yang agung. Jadilah Yang Mulia Bapak hakim. .. Pelindungku dari keburukan dan kelompoknya dari makhluk-Mu, agar tidak ada seorang pun dari mereka yang bertindak melampaui batas atau menyiksaku. Sungguh kuat perlindungan-Mu, agunglah pujian-Mu, dan tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau.”
Saya setiap malam ditengah cuaca yang panas saya berdoa SEMOGA HAKIM ADIL. Saya doa agar diberikan keputusan yang adil dan dilindungi dari ketidakadilan.. Saya baca doa Nabi Syuaib a.s. yang tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 89: Saya memohon agar Allah SWT memberikan keputusan yang adil antara diri saya dan kaumnya yang ingkar.
Rabbanaftah bainana wa baina qaumina bil-haqqi wa anta khairul-fatihin. Artinya:”Ya Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil). Engkaulah pemberi keputusan yang terbaik..Amiin..
Majelis Hakim Yang Mulia, “Replik 7 halaman dari JPU sudah saya baca. Isinya tidak ada satu pun yang menjawab Eksepsi saya tentang Surat Dakwaan Error In Persona dan Cacat Formil. Keberatan soal locus, mens rea, tidak dijawab JPU. Terkesan, diam. Dalam hukum,diam berarti mengakui. Saya serahkan penilaian kepada Majelis Hakim yang mulia dan kepada publik.
Saya dari Tim Pembela Keadilan NKRI tetap tawadhu, fokus pada fakta hukum, bukan opini. Eksepsi saya telah menjawab semuan kelemahan JPU terkait locus hingga means rea. Fakta: Replik JPU 1-2 halaman itu normal. Replik JPU dalam kasus saya hingga 7 halaman tanpa jawaban substansi menunjukkan JPU bingung cari pasal untuk menutupi dakwaan yang salah orang (Error In Persona Terdakwa Raditya M Khadaffi ).
Kami serahkan kepada YM Hakim: Saya hormat pengadilan. Atas ijin Allah, surat dakwaan harus batal demi hukum. Allahu Akbar .
Dalan DAKWAAN HAL 3 pun JPU Tulis Sendiri sebagai Senjata Makan Tuan. Ditulis Saksi DR http://H. ISTIAWAN WITJAKSONO yang menjual, yang tanda tangan Akta Jual Beli No 10 dan No 11 tgl 09 Jan 2020 dengan ERYCK WOWOR & AMOS HENDRY... terdakwa RADITYA hanya sebagai Direktur... mengetahui...” Apa benar RADITYA mengetahui? Ini apa bukan Halusinasi JPU.
JPU binggung DI HAL 2 JPU TULIS: Gadai Saham 23 Agustus 2018 ditandatangani oleh Notaris WAHYUDI SUYANTO, KC Bank diwakili SELVY HUTOMO, dan kredit Rp 1,7 Miliar DISETUJUI oleh saksi DR http://H.ISTIAWAN sendiri!
JADI SING NGEDOL (Yang Jual) = ISTIAWAN, DUDU RADITYA! Akta No 10 & 11 penjualnya Istiawan. Radit bukan pihak! Kok Radit didakwa? Bu JPU ini kn kan Error In Persona!
Ada RUPS Sah No 09 Tgl 09 Jan 2020* di mana ERYCK WOWOR HADIR dan SETUJU jadi Komisaris. Jadi Erik tahu saham digadai? Lha kok dibilang ditipu? Tidak ada tipu! Piye to JPU.
JPU sebut Uang Rp 3 Miliar Haryono itu masuk ke rekening Radit dulu tapi untuk OPERASIONAL PT SURABAYA SORE* - untuk gaji wartawan, http://Surabayapagi.com. Bukan pribadi. Mana niat jahat dan menguntungkan diri dari Raditya? Lek opo yo JPU, kecermatanmu!
Kredit Macet Juni 2020 -> Lelang KPKNL -> Cessie ke WINARTA 21 Feb 2025. Artinya Bank sudah lelang jaminan 21,5 juta lembar saham. Kerugian sudah dipulihkan lewat lelang! Kok masih dipidana Rp 3 Miliar? Kok kontradiksi to JPU?
Pasal 394 KUHP Baru itu JPU mohon dicermati untuk Pengurus Perseroan yang membuat Laporan Palsu. Radit tidak membuat laporan palsu, yang buat akta adalah Notaris. Inisiasi akte gadai saham dari Kacab Bank AG.. Kok JPU gak cermat lagi.
Berdasarkan sejumlah ketidak cermatan JPU, saya yakin EKSEPSI saya akan BATAL DEMI HUKUM PERKARA NO 1422/ Pid.B/2025/PN Sby. Pertimbangan hukum saya, DAKWAAN JPU OBSCUUR LIBEL (KABUR) & ERROR IN PERSONA:
Lebih faktual, Surat Dakwaan Hal 2 & 3 tidak cermat, kabur, dan salah orang. Penjual saham adalah Saksi DR http://H. ISTIAWAN WITJAKSONO (Akta No 10 & 11), bukan saya Terdakwa. Saya hanya Direktur yang menjalankan RUPS No 09 yang dihadiri sendiri oleh korban ERYCK WOWOR. Tidak ada uraian Kapan, Dimana, Dengan Cara Apa saya menipu ERYCK WOWOR!
JPU saya duga melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Yurisprudensi MA No 321 K/ Pid/1983.
Saya buka berbagai literasi ilmu hukum perdata, pidana hingga notariat, kasus saya ini murni sengketa gadai saham 23 Agustus 2018 dan jual-beli saham 09 Jan 2020. Ada perjanjian notariil, ada kredit Rp 1,7 M yang disetujui, ada lelang KPKNL dan Cessie ke WINARTA 21 Feb 2025. Dan sesuai Yurisprudensi MA No 1/Yur/Pid/2018: Wanprestasi tidak bisa dipidana. Harusnya gugat perdata, bukan lapor pidana.
Bank ditulis JPU sudah lelang jaminan. Tidak ada kerugian Rp 3 Miliar. JPU hitung kerugian tanpa audit. Bank belum kembalikan sisa jaminan Raditya yang Rp 10,5 miliar. Ada apa JPU tidak mendiskripsikan utang piutang saya dengan Bank secara obyekif ? Apa JPU menempatkan pengacara Bank AG?
Dengan fakta dan Alat bukti dan argumentasi hukum, mohon Majelis Hakim berkenan memutus Menyatakan Surat Dakwaan No 1422/Pid.B/2025/PN Sby BATAL DEMI HUKUM dan membebaskan Terdakwa RADITYA MOHAMMER KHADAFFI dari tahanan! (Raditya M Khadaffi)
Editor : Redaksi