SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 2026.
Pencabutan izin dilakukan karena berbagai persoalan, salah satunya kondisi bank yang tidak sehat akibat kekurangan modal.
Pencabutan tersebut berlangsung selama periode Januari hingga September atau 9 bulan. ec/he
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…
Minggu, 18 Okt 2026 15:17 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 15:17 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengubah stigma kampung narkoba yang ada di Jalan Kunti, Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…
Minggu, 18 Okt 2026 14:55 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 14:55 WIB
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya dalam meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi, memperkuat pengawasan petugas, dan mengoptimalkan pendapatan…
Minggu, 18 Okt 2026 14:50 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 14:50 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu program yang sedang digencarkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Surabaya, Pemerintah Kota…
Minggu, 18 Okt 2026 14:45 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 14:45 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna menindaklanjuti adanya temuan komoditas minyak goreng bersubsidi dan daging yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),…
Minggu, 18 Okt 2026 14:38 WIB
Minggu, 18 Okt 2026 14:38 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus bullying yang menimpa bocah penyandang disabilitas bernama Zulkarnain Abdil Aziz (10), saat ini Pemerintah…