SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun BPR Syariah hingga September 2026.
Pencabutan izin dilakukan karena berbagai persoalan, salah satunya kondisi bank yang tidak sehat akibat kekurangan modal.
Pencabutan tersebut berlangsung selama periode Januari hingga September atau 9 bulan. ec/he
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Senin, 28 Sep 2026 11:00 WIB
Senin, 28 Sep 2026 11:00 WIB
SURABAYAPAGI.com, Gresik – Inovasi industri yang dikembangkan untuk menjawab persoalan petani membawa &nama PT Petrokimia Gresik ke panggung internasional. P…
Senin, 28 Sep 2026 10:29 WIB
Senin, 28 Sep 2026 10:29 WIB
SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang atau narkoba yang khususnya bagi para pemuda dan pelajar…
Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB
Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB
SurabayaPagi, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tiga tokoh Palestina dalam pertemuan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, M…
Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB
Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB
SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, yang tengah…
Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB
Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Kota Mojokerto kembali menjadi Juara Umum Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa untuk dua tahun berturut-turut, 2025 dan …
Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB
Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB
âMazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!”
âMelalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …