SURABAYAPAGI.com, Madiun - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, mencatat realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 di wilayahnya hingga 29 September mencapai Rp18,12 miliar. Dimana batas pembayaran PBB-P2 tahun 2026 di Kota Madiun masih memiliki kesempatan hingga Rabu (30/9/2026) untuk menuntaskan pembayaran sebelum dikenai denda administrasi akibat keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengimbau masyarakat yang belum membayar untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada. Pembayaran sebelum jatuh tempo tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari tambahan denda, tetapi juga membantu mengoptimalkan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2026.
"Realisasi tersebut mencapai 81,06 persen dari target penerimaan sebesar Rp22,36 miliar dengan jumlah 55.904 wajib pajak. Sedangkan jatuh temponya terakhir 30 September. Bagi masyarakat yang belum bayar tetap bisa melakukan pembayaran, tetapi setelah jatuh tempo akan dikenai denda administrasi sebesar 1 persen per bulan," jelasnya, Rabu (30/09/2026).
Selain itu, guna memudahkan para wajib pajak dalam membayar PBB setiap tahunnya, Bapenda Kota Madiun juga memberikan layanan pembayaran PBB secara elektronik atau daring sebagai upaya mendukung ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) Kota Madiun.
Pembayaran PBB secara daring atau elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Pelayanan PBB Kota Madiun (SIP-PBBKU). Sementara untuk pembayaran secara elektronik, Bapenda juga masih melayani pembayaran secara langsung. Prinsipnya pihaknya siap membantu jika masyarakat kesulitan untuk melakukan pembayaran daring maupun kendala lainnya. md-01/dsy
Editor : Redaksi