SURABAYAPAGI, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita tiga unit ponsel usai melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Rabu (30/9/2026).
Tiga ponsel tersebut masing-masing milik Bendahara, Kasubbag Keuangan, dan Kabid TIK Diskominfo Kota Madiun.
"Ponsel ada tiga kalau tidak salah. Milik bendahara, kasubbag keuangan, sama kabid TIK," ujar Plt. Kepala Diskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, usai penggeledahan.
Selain tiga ponsel, lanjut Aflah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Salah satu dokumen yang dibawa ialah surat permintaan sumbangan untuk tasyakuran kemenangan pasangan Maidi-Bagus.
"Seingat saya, nyumbang Rp1 juta. Seingat saya segitu karena tidak kenal orangnya," jelas Aflah.
Aflah mengatakan, penggeledahan di kantornya merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Penyidik, kata Aflah, tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada Maidi, baik selama masa kampanye maupun setelah kemenangan.
"Tadi menjelaskan sprindik baru terkait TPPU. Lalu diperiksa apakah ada aliran dana ke Pak Maidi atau tidak, baik ketika akhir masa jabatan, saat nonaktif, maupun setelah kemenangan," terangnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, setelah penggeledahan usai, tim penyidik KPK tampak membawa dua koper dari Kantor Diskominfo Kota Madiun.
Sebelumnya pada Selasa, penyidik KPK juga telah menggeledah tiga rumah warga dalam rangkaian pengembangan kasus di Kota Madiun.
Tiga lokasi tersebut mencakup rumah MD selaku mantan Wali Kota Madiun, rumah HD yang merupakan anggota keluarga MD, serta rumah salah seorang camat di lingkungan Pemkot Madiun.
"Penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga penyidik berfokus pada pelacakan aset dan follow the money guna mencari aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi para pihak terkait," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Waf
Editor : Redaksi