SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti adanya perubahan warna air di Sungai Brantas, di wilayah Mergosono, Kecamatan Kedungkandang menjadi keunguan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, tengah melakukan penyelidikan apakah disebabkan limbah industri atau karena faktor lainnya. Bahkan, jika ditemukan adanya pelanggaran pembuangan limbah oleh suatu perusahaan, maka pemerintah daerah tak segan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin dan penutupan usaha.
Pasalnya, limbah tidak boleh dibuang langsung tanpa melalui serangkaian proses pengolahan karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk ke wilayah sungai. Sehingga, Pemkot akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk mendapatkan data detail terkait kejadian tersebut.
"Data terkait kejadian tersebut akan kami lihat lagi, soal permasalahannya (perubahan warna air), apakah ini karena limbah atau dari faktor lainnya. Saya akan menanyakan kembali ke DLH," jelas Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kamis (01/10/2026).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Divisi Komunikasi Korporat dan Umum Perum Jasa Tirta (PJT) I Ivania Aestrianingsih, mengatakan, pihaknya bersama DLH Kota Malang dan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) setempat telah mendatangi lokasi untuk melakukan peninjauan.
Meski demikian, pihaknya tak bisa langsung memastikan penyebab kejadian itu, sebab untuk mengetahui kandungan zat yang menyebabkan perubahan warna pada air Sungai Brantas harus berdasarkan hasil uji laboratorium.
"Kami belum bisa memastikan apakah mengandung limbah atau tidak, selama hasil laboratoriumnya belum keluar. Hasil resmi laboratorium nantinya akan dipublikasikan oleh DLH begitu seluruh pengujian selesai," tuturnya. ml-01/dsy
Editor : Redaksi