Syarat Sertifikasi Tak Dicantumkan, Seleksi Direksi Perumdam Lawu Tirta Magetan Dinilai Buka Celah Kandidat Titipan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan.
Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan.

i

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan - Proses seleksi Direktur Administrasi dan Keuangan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Lawu Tirta Kabupaten Magetan yang tidak mencantumkan kewajiban memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum menjadi celah kandidat titipan politik maupun kelompok tertentu.
‎
‎Ketua Lembaga Peneliti Republik Damai (REDAM) Provinsi Jawa Timur, Noorman Susanto, menilai persyaratan yang hanya mengacu pada kualifikasi umum telah mencederai prinsip transparansi dan tata kelola BUMD yang baik (Good Corporate Governance).
‎
‎"Ketika persyaratan administrasi diperlonggar atau hanya menggunakan standar minimum, seperti cukup ijazah S-1 dan pengalaman manajerial umum lima tahun tanpa filter kompetensi spesifik industri, maka kriteria penilaian di tahap awal menjadi sangat longgar dan subjektif," kata Noorman saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).
‎
‎Menurutnya, sertifikasi kompetensi manajemen air minum dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan calon direksi memiliki pemahaman mengenai pengelolaan perusahaan air minum.
‎ketiadaan filter sertifikasi sejak tahap pendaftaran berkas berpotensi besar dimanfaatkan sebagai pintu masuk kompromi politik. 
‎
‎"Sertifikasi itu filter otomatis. Tanpa sertifikasi, figur yang tidak kompeten di bidang BUMD air minum bisa melenggang mulus melewati seleksi administrasi. Cukup pakai ijazah S-1 dan surat pengalaman kerja umum, pintu pendaftaran langsung terbuka lebar," ujarnya.
‎
‎Noorman juga meminta Panitia Seleksi (Pansel) tidak hanya berpedoman pada persyaratan administratif umum. Ia mendorong agar rekam jejak para calon yang lolos seleksi dibuka kepada masyarakat.
‎
‎Termasuk hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test serta uji gagasan maupun makalah yang menjadi bagian dari tahapan seleksi.
‎
‎"Kami mendorong agar hasil fit and proper test serta uji gagasan atau makalah calon direksi dibuka secara transparan kepada publik. Bila perlu, libatkan tim independen untuk mengawasi," katanya.
‎
‎Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan sekaligus Ketua Pansel, Welly Kristanto, membantah adanya persoalan dalam persyaratan seleksi tersebut.
‎
‎Menurut Welly, Pansel tidak mewajibkan sertifikasi manajemen air minum karena tahapan seleksi disebut telah mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
‎
‎"Kok ada pemahaman seperti ini, lha yang mengharuskan?" kata Welly singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
‎
‎Untuk diketahui, kewajiban kepemilikan Sertifikat Manajemen Air Minum bagi pimpinan penyelenggara SPAM sebenarnya telah diatur dalam regulasi sektoral, salah satunya Peraturan Menteri PUPR mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengelolaan SPAM. Ketiadaan syarat ini dalam seleksi di Magetan pun terus menuai sorotan publik. Waf
‎

Berita Terbaru

Pemkab Lumajang Pastikan Huntap Penyintas Erupsi Gunung Semeru Tepat Guna

Pemkab Lumajang Pastikan Huntap Penyintas Erupsi Gunung Semeru Tepat Guna

Selasa, 27 Okt 2026 11:01 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat masih ada hunian yang kosong setelah beberapa tahun ditempati penyintas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan…

Momentum Agenda Gandrung Sewu, Penginapan di Banyuwangi Terisi Penuh

Momentum Agenda Gandrung Sewu, Penginapan di Banyuwangi Terisi Penuh

Selasa, 27 Okt 2026 10:42 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menjelang momentum agenda Gandrung Sewu 2026, sejumlah hotel maupun homestay di Kabupaten Banyuwangi, kini terisi penuh…

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto – Pemilihan Duta Anti Narkoba Kota Mojokerto bukan sekadar ajang pencarian bakat, melainkan upaya promotif dan preventif untuk m…

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember saat menjalani P…

Sarwendah Ajak Ruben Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

Sarwendah Ajak Ruben Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

Selasa, 27 Okt 2026 07:20 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Sarwendah disebut membuka ruang negosiasi kepada Ruben Onsu terkait penyelesaian cicilan rumah yang menjadi inti persoalan dalam s…

120 Kali Transfer Rp665,6 Juta ke Rara, Ada Catatan “Kesayangan”

120 Kali Transfer Rp665,6 Juta ke Rara, Ada Catatan “Kesayangan”

Selasa, 27 Okt 2026 07:18 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sebanyak 120 kali transaksi transfer dengan total nilai Rp665,6 juta kepada Rara Fredirica terungkap dalam persidangan perkara d…