Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Warga Negara Jepang, Imbas Overstay saat Urus Pemutakhiran Izin Tinggal

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami overstay di wilayah Indonesia.

Kasus tersebut terungkap saat MI datang ke Kantor Imigrasi Blitar untuk melakukan pemutakhiran data Izin Tinggal pada Subseksi Izin Tinggal. Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, petugas menemukan adanya persoalan terkait status keimigrasian MI.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan, temuan tersebut kemudian di tindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap MI oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Selanjutnya MI menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan fakta, kronologi, dan status keimigrasiannya. Setelah proses pemeriksaan, MI kemudian didetensi sebagai bagian dari proses tindakan administratif keimigrasian.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya.

Proses penindakan dilanjutkan dengan persiapan pemulangan. Petugas Kantor Imigrasi Blitar melakukan pengawalan untuk memastikan proses deportasi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Selanjutnya, Rabu (7/10/2026) kemarin, petugas melakukan pengawalan pemulangan MI. Selanjutnya, Kamis (8/10/2026) MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL) dengan rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.

Untuk itu Aditya mengingatkan seluruh orang asing yang berada di Indonesia agar memperhatikan masa berlaku dokumen perjalanan dan Izin Tinggal. Setiap WNA berkewajiban memastikan dokumen keimigrasiannya tetap berlaku selama berada di Indonesia.

“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Menurut Aditya, pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Imigrasi Blitar juga mengimbau WNA agar secara berkala mengecek masa berlaku paspor dan Izin Tinggal serta segera melakukan perpanjangan apabila diperlukan. Kelalaian terhadap masa berlaku dokumen dapat berdampak pada status keimigrasian dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Imigrasi Blitar menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan tanggung jawab setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

Untuk di ketahui untuk MI selama di Wilayah Blitar bertempat tinggal di Wilayah Kec.Wates Kab.Blitar juga kuliah di Blitar, sedang MI, merupakan anak hasil

pasangan suami istri, ayah dari Jepang, ibu dari Blitar(WNI). Les

Berita Terbaru

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…