SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang Warga Negara Jepang (WNJ) berinisial MI setelah yang bersangkutan diketahui mengalami overstay di wilayah Indonesia.
Kasus tersebut terungkap saat MI datang ke Kantor Imigrasi Blitar untuk melakukan pemutakhiran data Izin Tinggal pada Subseksi Izin Tinggal. Saat dilakukan pemeriksaan administrasi, petugas menemukan adanya persoalan terkait status keimigrasian MI.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan, temuan tersebut kemudian di tindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap MI oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Selanjutnya MI menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan fakta, kronologi, dan status keimigrasiannya. Setelah proses pemeriksaan, MI kemudian didetensi sebagai bagian dari proses tindakan administratif keimigrasian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya.
Proses penindakan dilanjutkan dengan persiapan pemulangan. Petugas Kantor Imigrasi Blitar melakukan pengawalan untuk memastikan proses deportasi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Selanjutnya, Rabu (7/10/2026) kemarin, petugas melakukan pengawalan pemulangan MI. Selanjutnya, Kamis (8/10/2026) MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan penerbangan Japan Airlines (JAL) dengan rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.
Untuk itu Aditya mengingatkan seluruh orang asing yang berada di Indonesia agar memperhatikan masa berlaku dokumen perjalanan dan Izin Tinggal. Setiap WNA berkewajiban memastikan dokumen keimigrasiannya tetap berlaku selama berada di Indonesia.
“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Menurut Aditya, pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan serta aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Imigrasi Blitar juga mengimbau WNA agar secara berkala mengecek masa berlaku paspor dan Izin Tinggal serta segera melakukan perpanjangan apabila diperlukan. Kelalaian terhadap masa berlaku dokumen dapat berdampak pada status keimigrasian dan menimbulkan konsekuensi hukum.
Imigrasi Blitar menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan tanggung jawab setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
Untuk di ketahui untuk MI selama di Wilayah Blitar bertempat tinggal di Wilayah Kec.Wates Kab.Blitar juga kuliah di Blitar, sedang MI, merupakan anak hasil
pasangan suami istri, ayah dari Jepang, ibu dari Blitar(WNI). Les
Editor : Redaksi