SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berpotensi memicu banjir dan mengganggu keberlanjutan pembangunan infrastruktur jalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menertibkan jembatan liar yang menghambat normalisasi sungai. Sehingga, bangunan tersebut mempersempit aliran sungai sekaligus menghambat pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) maupun kontraktor dalam melakukan pengerukan sedimentasi yang berpotensi memperparah pendangkalan.
Disatu sisi, jembatan tanpa izin yang menghalangi akses alat berat untuk pengerukan sedimentasi sungai harus segera dibongkar, termasuk di sepanjang proyek betonisasi Jalan Gedangan–Betro di Kecamatan Gedangan. Dan proyek senilai Rp23 miliar tersebut berada berdampingan dengan aliran sungai untuk mencegah kerusakan infrastruktur akibat genangan.
"Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan," kata Bupati Sidoarjo Subandi, Rabu (14/10/2026).
Lebih lanjut, Subandi menjelaskan, dari pengamatan lapangan, sejumlah jembatan beton berukuran kecil dibangun secara mandiri oleh warga dan pelaku usaha setempat untuk akses pribadi tanpa memperhatikan kebutuhan ruang gerak alat berat. Kondisi tersebut meningkatkan risiko genangan hingga banjir saat hujan berintensitas tinggi, yang dapat mengganggu aliran air dan merusak struktur jalan yang baru dibangun.
Ia menegaskan Pemkab Sidoarjo telah menginstruksikan Dinas PUBMSDA untuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kecamatan untuk melakukan penertiban secara terukur terhadap jembatan yang melanggar ketentuan.
Oleh karenanya, pihaknya mengimbau masyarakat memanfaatkan jembatan umum yang telah disediakan pemerintah dan tidak lagi membangun akses penyeberangan ilegal yang menghambat penataan kawasan. "Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata," kata Subandi. sd-01/dsy
Editor : Redaksi