Soal BPN Ponorogo, Ombudsman-RI Proses Laporan Aduan Terkait SKPT

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Ombudsman-RI Radian Syam. 
Anggota Ombudsman-RI Radian Syam. 

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Pejabat Kantor ATR/BPN Ponorogo tampaknya mulai susah tidur. Ini setelah Ombudsman Republik Indonesia resmi menindak lanjuti laporan Naziri seorang Advokat dan Konsultan Hukum asa Ponorogo atas dugaan dugaan maladministrasi pelayanan publik. 

Hal ini diungkapkan Anggota Ombudsman-RI, Radian Syam saat melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Ponorogo. Ia mengaku laporan Naziri itu telah diproses dan tengah dikaji oleh Tim Ombudsman. 

“ Sedang proses ya, eh tetapi kan sekali lagi ada eh mekanisme yang eh biasa kami tempuh,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Radian Syam mengaku hasil kajian atas laporan yang dikirim melalui Kantor Perwakilan Ombudsman-RI Provinsi Jawa Timur itu, akan diteruskan kepada Kementerian ATR/BPN, pun termasuk jatuhnya sanksi bila terbukti melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan layanan publik. 

“ Kami juga terus mendorong kepada masyarakat agar laporan itu harus dengan fakta, kemudian nanti kami akan kaji, kalau misalkan memang ada temuan nanti kami akan sampaikan rekomendasi kepada kementerian terkait,” ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya, Kantor ATR/BPN Ponorogo dilaporkan ke Ombudsman-RI oleh Naziri seorang Advokat dan Konsultan Hukum Ponorogo. Laporan ini buntut dari tidak digubrisnya permintaan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebidang tanah seluas seluas 5.314 meter persegi yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1238, yang diajukan Naziri sejak Agustus lalu. 

SKPT yang diklaim dokumen publik dari ATR/BPN Ponorogo itu penting bagi klien Naziri. Pasalnya tanah yang dimaksud dilelang sepihak oleh pihak Bank tanpa pemberitahuan dahulu kepada klienya. 

Dalam aduanya, Naziri menduga terdapat sejumlah bentuk maladministrasi, mulai dari tidak diberikannya pelayanan sebagaimana mestinya, penundaan berlarut, hingga persoalan kompetensi petugas dalam menjalankan tugas pelayanan. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat.

Pengawasan pelayanan publik dan penanganan dugaan maladministrasi sendiri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. roh

Tag :

Berita Terbaru

Dikeluhkan Warga, Azhar Kahfi Akan Perjuangkan Anggaran PTM

Dikeluhkan Warga, Azhar Kahfi Akan Perjuangkan Anggaran PTM

Rabu, 14 Okt 2026 17:29 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita di Posyandu menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggaran sekitar Rp5.000 per porsi d…

Sapa Bansos Jatim Hadir di Slopeng, Khofifah dan Wabup Sumenep Pastikan Layanan Menyentuh Warga

Sapa Bansos Jatim Hadir di Slopeng, Khofifah dan Wabup Sumenep Pastikan Layanan Menyentuh Warga

Rabu, 14 Okt 2026 15:59 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep dan TNI Angkatan Laut menghadirkan beragam pelayanan publik dan…

Angkat Potensi Sejarah dan Ekonomi Lokal, Pemkab Situbondo Inisiasi Anyer–Panarukan 3R

Angkat Potensi Sejarah dan Ekonomi Lokal, Pemkab Situbondo Inisiasi Anyer–Panarukan 3R

Rabu, 14 Okt 2026 15:48 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 15:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai langkah strategis dalam mengembangkan warisan sejarah Jalan Raya Pos menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat, Pemerintah…

Dorong Hidup Sehat dan Mandiri, Pemkab Jombang Perkuat Layanan Kesehatan Lansia

Dorong Hidup Sehat dan Mandiri, Pemkab Jombang Perkuat Layanan Kesehatan Lansia

Rabu, 14 Okt 2026 15:35 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Guna memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memperkuat komitmen pelayanan…

Diduga Akibat Pembakaran Sampah, Belasan Kambing di Jember Terpanggang

Diduga Akibat Pembakaran Sampah, Belasan Kambing di Jember Terpanggang

Rabu, 14 Okt 2026 15:31 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebuah kandang kambing di wilayah Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember baru saja terbakar, yang diduga akibat adanya…

Lewat Ngalam Seger dan Rijik, Pemkot Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon

Lewat Ngalam Seger dan Rijik, Pemkot Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon

Rabu, 14 Okt 2026 15:27 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam bersinergi dengan pemerintah pusat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, termasuk melalui upaya pengurangan…