SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat terkait status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Lahan yang telah masuk dalam peta LSD dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan menjadi kawasan permukiman komersial atau perumahan tanpa prosedur resmi.
Hal ini bagian dari upaya penataan ruang dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kadis P2CKTR, Bachruni melalui Kabid Tata Ruang, Bambang Supriyanto, S.Sos., M.HP, menegaskan aturan pemerintah ini untuk memastikan kesesuaian antara data administratif dengan kondisi eksisting di lapangan, khususnya terhadap lahan sawah yang diduga telah mengalami perubahan fungsi.
"Melalui layanan ini, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila lahan miliknya termasuk dalam kategori lahan sawah dilindungi, namun pada kondisi aktual telah beralih fungsi dan tidak lagi berupa sawah," tandas Bambang.
Pelaporan ini dinilai sangat penting sebagai bahan evaluasi dan penyesuaian kebijakan tata ruang daerah agar lebih akurat dan sesuai dengan perkembangan wilayah.
Masyarakat Melaporkan
Dinas P2CKTR juga menegaskan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan proses verifikasi LSD. "Dari laporan masyarakat ketika ada ketidaksesuaian peruntukan lahan sawah dilindungi (LSD), pemerintah akan segera bertindak. Data yang akurat akan membantu pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian, sekaligus mencegah terjadinya kesalahan pemanfaatan ruang di masa mendatang," paparnya.
Untuk memudahkan proses pelaporan, Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo menyediakan layanan secara daring atau online. Masyarakat juga dapat mengakses layanan tersebut dengan memindai QR Code yang telah disosialisasikan melalui berbagai media informasi.
Selain sebagai sarana pelaporan, layanan ini juga menjadi bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mewujudkan tata ruang wilayah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
"Pemerintah daerah berharap data hasil verifikasi LSD dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan jangka panjang, khususnya sektor pertanian," tambahnya lagi.
Sebagai informasi, Lahan Sawah Dilindungi merupakan lahan pertanian pangan yang ditetapkan untuk dijaga keberlanjutannya agar tidak mudah dialihfungsikan.
Keberadaan LSD memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah serta mendukung kesejahteraan petani. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung penataan ruang yang tertib dan perlindungan lahan pertanian demi keberhasilan pembangunan berkelanjutan. (Hdk/hik)
Editor : Redaksi