Fatwa MUI Tentang Emas Fisik Digital Perkuat Kepastian Syariah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com - Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) menyambut positif penetapan fatwa jual beli emas fisik secara digital oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan menjadi tonggak penting ekosistem perdagangan emas fisik secara digital.

“Fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital merupakan perkembangan yang positif bagi industri emas digital secara keseluruhan,” kata Ketua PPEDI Anang Samsudin di Jakarta, Rabu. Menurut dia, kehadiran fatwa ini diharapkan menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan ekosistem perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia.

Selain itu, fatwa tersebut melengkapi kerangka regulasi, tata kelola industri, serta mekanisme perdagangan yang selama ini telah dibangun oleh regulator, stakeholders dan pelaku usaha, khususnya dalam memberikan pedoman transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. “Sebagai perwakilan dari industri, kami percaya fatwa tentang jual beli emas fisik secara digital dapat memberikan landasan syariah yang lebih baik, sekaligus memperkuat rasa nyaman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi emas fisik digital,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menyampaikan apresiasi atas seluruh pihak yang telah mendukung penyusunan fatwa emas fisik digital. “Bappebti berharap penetapan fatwa ini dapat memperkuat kepastian dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas fisik secara digital, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perdagangan emas yang transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip syariah,” katanya.

Proses penyusunan fatwa ini dibangun berdasarkan kesaksian dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari pedagang fisik emas digital melalui PPEDI, Bappebti, bursa, lembaga kliring, lembaga penjamin, dan DSN-MUI, terkait karakteristik produk, mekanisme transaksi, pengelolaan underlying emas fisik, penyimpanan, pencatatan kepemilikan, hingga proses jual beli dan penyerahan emas fisik kepada pelanggan.

Proses penyusunan fatwa tersebut menjadi penting seiring dengan semakin luasnya penggunaan teknologi dalam memberikan akses kepada masyarakat terhadap kepemilikan emas. kan

Berita Terbaru

Menko: Pasar Modal RI Tak Hanya Bergantung ke Satu Lembagal

Menko: Pasar Modal RI Tak Hanya Bergantung ke Satu Lembagal

Kamis, 22 Okt 2026 07:06 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 07:06 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Morgan Stanley Capital International (MSCI) bukan satu-satunya lembaga…

Pemerintah Percepat Distribusi Barang Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih

Pemerintah Percepat Distribusi Barang Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih

Kamis, 22 Okt 2026 07:00 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pemerintah mempercepat penyaluran barang bersubsidi ke gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah beroperasi. Langkah ini…

Tiga Komodo Dijual ke Thailand, Jaksa Tuntut Verrol 10 Tahun Penjara

Tiga Komodo Dijual ke Thailand, Jaksa Tuntut Verrol 10 Tahun Penjara

Kamis, 22 Okt 2026 06:58 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 06:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Harga seekor komodo dalam perkara perdagangan satwa dilindungi ini disebut mencapai Rp72 juta. Tiga ekor satwa endemik Indonesia…

Dua Pabrik Obat Keras Digerebek, 16 Orang Diringkus

Dua Pabrik Obat Keras Digerebek, 16 Orang Diringkus

Kamis, 22 Okt 2026 06:52 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 06:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bongkar 2 pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Total 16 tersangka…

Sekretaris ESDM Jatim Sebut Uang Rp50 Juta Berasal dari CSR Masjid

Sekretaris ESDM Jatim Sebut Uang Rp50 Juta Berasal dari CSR Masjid

Kamis, 22 Okt 2026 06:50 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 06:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keterangan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Ibnu Arif Efendi, mengenai asal-usul uang Rp50 juta…