SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis dalam mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, bergerak cepat menertibkan 67 bangunan liar di sepanjang frontage road wilayah Waru, Gedangan, hingga Buduran dengan melibatkan sekitar 600 personel gabungan.
"Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo Yany Setyawan, Kamis (22/10/2026).
Kebijakan penertiban tersebut telah melalui tahapan sesuai prosedur operasional standar, mulai dari pemberitahuan pembongkaran mandiri hingga surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sebelum petugas melakukan eksekusi.
Namun, penertiban tidak menyasar lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi pemilik maupun penyewa tetap dilarang menggunakan area depan lahan untuk berjualan atau membuka usaha yang mengganggu badan jalan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan pemerintah daerah mengerahkan dua unit ekskavator untuk mempercepat pembongkaran bangunan liar, sedangkan pengangkutan material puing dijadwalkan dilakukan dinas terkait pada hari berikutnya.
“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi,” ujar Ainun.
Selain itu, Pemkab Sidoarjo selanjutnya berencana menata dan menghijaukan kawasan yang telah dibersihkan untuk memperbaiki estetika kota serta mendukung kelancaran dan keamanan lalu lintas penghubung Surabaya-Sidoarjo. sd-01/dsy
Editor : Redaksi