Bedah Regulasi Industri Pantura Lamongan, DPRD Perlu Audit Tata Ruang dan Lingkungan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mirza Ali Sisthani Biro Advokasi PMII. FOTO:SP/IST
Mirza Ali Sisthani Biro Advokasi PMII. FOTO:SP/IST

i

Oleh 
Mirza Ali Sisthani Biro Advokasi PMII

Pesatnya alih fungsi lahan dan ekspansi kawasan industri di sepanjang koridor Pesisir Utara (Pantura) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kini mendorong desakan pengawasan politik dari legislatif daerah.

Pengusutan tata kelola lingkungan dan kesesuaian tata ruang di Kecamatan Paciran mengemuka usai dirilisnya dokumenter investigasi oleh kanal YouTube PMII SUNAN DRAJAT.

Dokumenter berjudul Dibalik Layar Industri Lamongan: NYATA, TRAGIS, dan TERLUPAKAN! https://youtu.be/rHgqeV39yew?si=MxQ5rpkk3J0sc_yt memperlihatkan transformasi bentang alam pesisir dari vegetasi hijau menjadi kawasan industri gundul. 

Berdasarkan penelusuran spasial dan rekaman lapangan, kawasan yang mengalami perluasan fisik mencakup megaproyek Jakamitra Industrial Estate dan i-Sentra @ Lamongan Industrial Park, serta fasilitas operasional manufaktur dan logistik seperti Japfa Hub Lamongan, PT Suri Tani Pemuka Unit Aquafeed, dan Kantor Ometraco Arya Samanta.

Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur tersebut, keberadaan Situs Cagar Budaya Petilasan Dewi Sekardadu terpantau kian terhimpit di tengah kepungan benteng industri modern dan kehilangan zona penyangga (buffer zone) alaminya.
Wakil Ketua II Biro Advokasi dan Gerakan PK PMII Sunan Drajat, Mirza Ali Sisthani, S.H., menegaskan bahwa temuan lapangan ini membutuhkan respons cepat dari wakil rakyat di DPRD Komisi C yang membidangi urusan pembangunan dan lingkungan hidup.

"Secara teknis hukum, keberadaan kawasan industri wajib tunduk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait baku mutu emisi udara, serta PP Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan adanya perlindungan zona penyangga bagi situs cagar budaya seperti Petilasan Dewi Sekardadu. Kami mendesak DPRD Komisi C untuk segera turun tangan memanggil pihak pengembang kawasan dan dinas terkait," tegas Mirza Ali Sisthani, S.H. saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

Mirza menambahkan, legislatif memiliki fungsi pengawasan (controlling) yang krusial untuk memastikan bahwa investasi daerah tidak menabrak aturan hukum dan hak-hak masyarakat pesisir.

Kami meminta DPRD Komisi C jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi industri di Paciran. Pengawasan ini penting untuk memeriksa dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta realisasi zona keselamatan warga. Pembangunan industri tidak boleh berdiri di atas pengabaian hukum dan kerusakan ekologi," lanjutnya.

Biro Advokasi dan Gerakan PK PMII Sunan Drajat memastikan akan menyerahkan berkas inventarisasi data lapangan serta salinan dokumenter investigasi tersebut secara resmi kepada Komisi C DPRD guna mengawal kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat Pantura Lamongan.(*)

Berita Terbaru

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Bank Jatim Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah melalui Transaksi SiPA IDR di ISEF 2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:27 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:27 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN UIT JBM Pastikan Pasokan Untuk Industri Strategis Pelanggan Prioritas

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN UIT JBM Pastikan Pasokan Untuk Industri Strategis Pelanggan Prioritas

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Sebagai wujud komitmen berkelanjutan dalam menjaga mutu pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan bagi sektor industri strategis, PLN…

Final Musabaqah Kaligrafi Pegon Lamongan Tetapkan Enam Karya Terbaik

Final Musabaqah Kaligrafi Pegon Lamongan Tetapkan Enam Karya Terbaik

Kamis, 22 Okt 2026 19:13 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Lesbumi PCNU Lamongan bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan, menyelenggarakan babak final Musabaqah…

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

PCNU Lamongan Gelar Upacara HSN, Luncurkan Buku Aswaja, Apresiasi 21 Penulis Warisan Budaya hingga Launching GISNU

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan yang diikuti oleh Lembaga hingga Banom menggelar upacara peringatan Hari Santri N…

Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

Maidi Divonis 5 tahun Penjara dan Uang Pengganti 6 Miliar

Kamis, 22 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis Hakim memvonis Maidi dengan pidana 5 tahun penjara dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis…