Keluhkan Bau hingga Kebisingan, Pemkot Surabaya Hentikan Aktivitas RPU di Tengah Permukiman

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Pemkot Surabaya saat mendatangi lokasi pemotongan hewan di Kota Surabaya yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.  SP/Pemkot Surabaya
Petugas Pemkot Surabaya saat mendatangi lokasi pemotongan hewan di Kota Surabaya yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.  SP/Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti adanya keluhan terkait kebisingan, bau, hingga gangguan lingkungan akibat aktivitas pemotongan unggas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan aktivitas usaha Rumah Potong Unggas (RPU) di Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo yang berdiri di tengah permukiman padat penduduk.

"Petugas gabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian mendatangi lokasi usaha," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya, Minggu (25/10/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan izin perdagangan usaha telah kedaluwarsa serta pemilik usaha tidak mengantongi izin pemotongan unggas. Pasalnya, keberadaan usaha pemotongan unggas di tengah permukiman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta aktivitas operasionalnya dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.

"Ada laporan melalui DM Instagram saya bahwa di sebelah rumahnya terdapat Rumah Potong Unggas (RPU)," tuturnya.

Sementara itu, warga mengeluhkan aktivitas pemotongan yang berlangsung pada malam hari hingga menimbulkan bau tidak sedap. "Sejak pertama kali membaca laporan tersebut, saya menilai aktivitas ini tidak sesuai aturan. Sebab, sudah ada ketentuan bahwa RPU tidak boleh berada di tengah permukiman warga," ujarnya.

Disatu sisi, Pemkot Surabaya tidak akan menerbitkan izin pemotongan unggas untuk usaha yang berlokasi di tengah permukiman. Jika aktivitas tetap berlangsung, Satpol PP akan mengambil tindakan penyegelan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita pastikan bahwa di pemukiman tidak akan keluar izin untuk pemotongan unggas, dan Perda yang terbaru terhadap tata cara pemotongan unggas, semua pemotongan unggas ada di rumah potong unggas atau rumah potong hewan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti. sb-01/dsy

Berita Terbaru

Di Tengah Harga Rp150 Ribu/Kg, RPH Surabaya Pastikan Stok Daging Sapi Terpenuhi

Di Tengah Harga Rp150 Ribu/Kg, RPH Surabaya Pastikan Stok Daging Sapi Terpenuhi

Minggu, 25 Okt 2026 13:23 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di tengah harga daging sapi kualitas 1 yang bertahan Rp150 ribu per kilogram, Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya memastikan pasokan…

Dibuka untuk Umum, Jembatan Gondang Tulungagung Resmi Beroperasi

Dibuka untuk Umum, Jembatan Gondang Tulungagung Resmi Beroperasi

Minggu, 25 Okt 2026 13:12 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Setelah pengaspalan selesai, kini Jembatan Gondang di Kabupaten Tulungagung, resmi dibuka untuk lalu lintas, sehingga…

Sejahterakan Lansia, Pemkab Banyuwangi Lanjutkan Program Rantang Kasih

Sejahterakan Lansia, Pemkab Banyuwangi Lanjutkan Program Rantang Kasih

Minggu, 25 Okt 2026 13:08 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mensejahterakan lansia duafa yang hidup sebatang kara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, melanjutkan…