Dukung Revisi UU Peradilan Militer, PDIP Tuntut Kesetaraan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembaruan aturan tersebut dinilai penting untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, penataan sistem peradilan militer harus sejalan dengan prinsip setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“ Kami mendukung sepenuhnya bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ini bagian dari supremasi hukum yang menempatkan setiap warga negara memiliki suatu kedudukan yang sama di mata hukum,” kata Hasto seusai pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Jabatan Sipil TNI-Polri

Hasto mengatakan, sebelum putusan MK dibacakan, PDIP telah menerima berbagai masukan dari kelompok masyarakat sipil mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI dan Polri. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan profesionalisme aparatur negara dan penerapan prinsip kesetaraan hukum.

“Ketika kami bertemu dengan masyarakat sipil, mereka menyampaikan keprihatinannya banyak jabatan sipil yang kemudian diisi oleh mereka yang berasal dari unsur TNI dan Polri,” ujarnya.

Hasto menjelaskan, PDIP pada prinsipnya menekankan pentingnya kompetensi dan meritokrasi dalam pengisian jabatan. Ia menilai setiap pejabat harus memenuhi persyaratan kemampuan dan kualifikasi yang ditetapkan, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi PDI Perjuangan yang penting adalah kapasitas di dalam mengisi jabatan dan memenuhi syarat-syarat meritokrasi. Namun, sebagai suatu konsekuensinya maka peradilan sipil itu juga menjadi sangat penting terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara termasuk TNI dan Polri,” katanya.

Menurut Hasto, keterlibatan unsur TNI dan Polri dalam jabatan sipil harus disertai kepastian mengenai mekanisme pertanggungjawaban hukum apabila terjadi pelanggaran. Ia menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus menjadi landasan dalam penataan sistem peradilan.

Karena itu, PDIP menyambut pembahasan revisi UU Peradilan Militer sebagai bagian dari upaya memperjelas batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.

Berdasarkan informasi dalam naskah putusan yang dirujuk, Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober 2026 menyatakan perlunya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan yang disebut bernomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dikabarkan memberikan waktu 2 tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan.

Dalam uraian tersebut, revisi diperlukan untuk memperjelas batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Aspek lain yang disebut memerlukan penataan mencakup penyatuan sistem peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengaturan pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian ketentuan hukum acara.

PDIP menilai pembaruan aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara. jk,rc2

Berita Terbaru

PT Timah Pertimbangkan Opsi Buyback Saham

PT Timah Pertimbangkan Opsi Buyback Saham

Senin, 26 Okt 2026 07:52 WIB

Senin, 26 Okt 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT Timah (Persero) Tbk (TINS) tengah mempertimbangkan opsi pembelian kembali (share buyback) saham sebagai salah satu alternatif strategi…

Pembangunan 259 Gerai Koperasi Merah Putih di Gresik rampung

Pembangunan 259 Gerai Koperasi Merah Putih di Gresik rampung

Senin, 26 Okt 2026 07:51 WIB

Senin, 26 Okt 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Sebanyak 259 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah selesai dibangun hingga 19 Oktober…

Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah

Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah

Senin, 26 Okt 2026 07:49 WIB

Senin, 26 Okt 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan peningkatan produksi perlu diikuti kemampuan pemerintah menyerap hasil panen, sehingga…

Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas

Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas

Senin, 26 Okt 2026 07:46 WIB

Senin, 26 Okt 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Irene Umar mengajak pelaku ekraf daerah untuk berani membidik pasar ekspor dengan mengandalkan keunikan…

Ojk Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Seiring Mudahnya Akses Pembiayaan

Ojk Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Seiring Mudahnya Akses Pembiayaan

Senin, 26 Okt 2026 07:44 WIB

Senin, 26 Okt 2026 07:44 WIB

SURABAYAPAGI.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan kehati-hatian karena kemudahan akses pembiayaan harus…