SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah ingin mendefinisikan ulang korupsi di Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
YUSRIL menyampaikan usulan tersebut dengan berkaca dari penyusunan Peraturan Pemerintah (Perpu) tentang terorisme di mana pemerintah tidak mencantumkan definisi terorisme, namun mengatur tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori terorisme.
“Jadi kalau nanti undang-undang korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi,” kata Yusril di kantor Dewan Nasional Ekonomi (DEN), Jakarta, Selasa (27/10/2026).
“Jadi korupsinya itu dirumuskan secara jelas apa saja yang termasuk kategori korupsi dan apa yang termasuk kejahatan yang tidak termasuk korupsi tapi termasuk ke dalam jenis-jenis kejahatan yang lain,” ujarnya
Yusril juga mengatakan, pendefinisian tindak pidana korupsi harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara.
“Orang ngomong begini, ‘Indonesia kok korupsi melulu, banyak betul korupsinya.’ Ya karena rumusannya begitu. Kalau rumusan yang sama diterapkan di Jepang atau di Singapura, korupsi di Jepang dan Singapura sama banyaknya dengan sini. Karena di sini dianggap korupsi, di sana tidak dianggap korupsi,” ujarnya.
Terkait unsur kerugian negara, Yusril mengatakan, pemerintah tidak akan menghapus pasal tersebut dari UU Tipikor, melainkan akan mempertegas definisinya.
“Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri. Jadi di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut kajian mengenai definisi korupsi yang saat ini termuat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) rampung pada pekan depan.
“Sekarang saya kira hampir, sudah hampir selesai itu semua, dan dengan tadi kami bertemu dengan pak Yusril, dan kemudian kami bersepakat dalam satu minggu lagi kami akan finalkan,” ujar Luhut.
Luhut menyatakan hasil kajian itu akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto secara tertulis.
Ia menjelaskan wacana tersebut bergulir berkenaan dengan kepastian hukum di Indonesia, sehingga bisa segera melakukan perbaikan peraturan perundangan terkait tindak pidana korupsi.
Setelah ini, Luhut menyebut akan berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ihwal penyelesaian kajian tersebut.
“Saya kira kami juga sudah berkomunikasi dengan parlemen untuk masalah ini, dan kita sedang cari waktunya untuk nanti bertemu dengan DPR,” katanya.
Menurut Luhut, persoalan korupsi dan kepastian hukum merupakan faktor penting yang membuat investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Ia lantas menyinggung wacana penerapan family office di Bali dengan mengatakan bahwa proyek itu membutuhkan kepastian hukum agar target ekonomi bisa tercapai.
Dengan demikian, Luhut mendorong agar pembahasan revisi UU Tipikor dapat segera dimulai. Di tengah situasi global yang tak menentu, terang dia, Indonesia bisa memanfaatkan momentum dengan memberikan kepastian hukum agar investor tak ragu lagi menanamkan modalnya di Indonesia.
“Nah, kita melihat peluang ini. Tadi juga sama Prof Yusril saya sampaikan, ‘Ini kalau kita lewat, ya dia akan cari tempat lain untuk mendarat’. Padahal, mereka sudah banyak sekali yang ketemu saya, orang-orang yang punya uang banyak, baik orang Timur Tengah sendiri, mereka ingin mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia, dan mereka spesifik menjelaskan Bali karena mereka masalah keamanan, tapi di situ selalu mereka katakan, ‘Bagaimana kepastian hukum itu?’ Itu pertanyaan-pertanyaan yang terus (terucap),” ucapnya. jk, her
Editor : Redaksi