Mabuk! Tabrak Lari di Depan Grahadi, Erica Natasha Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Erica Natasha saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Terdakwa Erica Natasha saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/10/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Erica Natasha Risakotta diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma di kawasan Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Surabaya. Terdakwa diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol dan meninggalkan lokasi tabrakan pertama.

Dalam sidang di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Selasa (27/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menguraikan kronologi kecelakaan yang terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO.

Menurut jaksa, rangkaian peristiwa bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Erica menghadiri undangan Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya. Di tempat tersebut, terdakwa disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol.

Setelah itu, Erica mengemudikan mobilnya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol dan kurang konsentrasi. Saat melintas di Jalan Taman Apsari, mobil tersebut menabrak taksi yang sedang terparkir.

Namun, menurut uraian dakwaan, terdakwa tidak menghentikan kendaraan untuk menyelesaikan persoalan tabrakan tersebut. Erica justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Surabaya.

Sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, kecelakaan kembali terjadi di depan Alun-Alun Kota Surabaya. Mobil yang dikemudikan terdakwa menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pikap.

“Korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” kata Deddy saat membacakan dakwaan.

Setelah tabrakan kedua, terdakwa diamankan warga di sekitar lokasi kejadian. Petugas kepolisian kemudian menangani perkara tersebut untuk diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, Erica menghadapi dakwaan terkait dugaan mengemudi secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta meninggalkan lokasi kecelakaan tanpa memenuhi kewajiban hukum.

Jaksa menyusun dakwaan dengan merujuk pada Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ. sby2

Berita Terbaru

Presiden BEM Unair Dijemput Paksa Polda Jatim

Presiden BEM Unair Dijemput Paksa Polda Jatim

Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden BEM Unair, M Rizqi Senja Wirawan disebut sempat dijemput oleh Polda Jatim di kediamannya pada 19 Oktober 2026…

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

MENGACU TERORISME, UU TIPIKOR AKAN DIKAJI ULANG

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 02:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra…

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

TEP Unair kembangkan format keuangan digital untuk BUMDes

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – Tim Ekspedisi Patriot (TEP) Universitas Airlangga (Unair) mengembangkan format laporan keuangan digital guna memudahkan pengurus BUMDes di D…

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Wamendag Tekankan Inovasi untuk Perkuat Daya Saing Fesyen Lokal

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong penguatan daya saing produk fesyen Indonesia melalui integrasi i…

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi

Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi

Rabu, 28 Okt 2026 01:54 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 01:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Daya Anagata Nusantara (Danantara) terus mempererat sinergi antar-BUMN untuk menyokong program Koperasi D…