Pascapenahanan SY, Pelayanan Publik di DTPHP Jember Tetap Berjalan Optimal

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penjabat Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi. SP/JBG
Penjabat Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi. SP/JBG

i

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti pascapenahanan SY kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Pelayanan publik di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember, dipastikan tetap berjalan dengan baik dan optimal.

Nantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh) Kepala DTPHP Jember dalam waktu dekat, sehingga pelayanan publik dan program kerja di OPD tersebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku, namun pada prinsipnya pelayanan publik tidak boleh terganggu.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan bahwa penahanan pejabat aktif tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik tersebut tidak tergantung dari orang yang menjadi kepala dinas, melainkan sebuah lembaga atau institusi, sehingga pihaknya memastikan semua program kerja dan pelayanan di OPD tersebut dapat berjalan dengan baik," ujar Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Achmad Imam Fauzi, Rabu (28/10/2026).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan Kepala DTPHP Jember usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman di kegiatan sosialisasi pembentukan rancangan peraturan daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun 2023 - 2024.

Dugaan korupsi pengadaan pengadaan makanan dan minuman di kegiatan Sosperda itu mencapai sekitar Rp5,6 miliar dan sebelumnya sudah ada lima tersangka yang ditetapkan lebih dulu, salah satunya mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan yang sudah divonis enam tahun penjara, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504 juta. jb-01/dsy

Tag :

Berita Terbaru

Edy Hadisiswoyo Jadi Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Kekompakan OPD

Edy Hadisiswoyo Jadi Pj Sekda Gresik, Bupati Tekankan Kekompakan OPD

Rabu, 28 Okt 2026 13:54 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 13:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kini memiliki Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda). Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melantik Edy H…

Program Beasiswa Seribu Sarjana 2027, Pemkot Batu Alokasikan Rp15 Miliar

Program Beasiswa Seribu Sarjana 2027, Pemkot Batu Alokasikan Rp15 Miliar

Rabu, 28 Okt 2026 13:42 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal fokus mengoptimalkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui akses pendidikan…

Parade Surabaya Juang 2026, Pemkot Surabaya Bakal Libatkan 2.150 Peserta

Parade Surabaya Juang 2026, Pemkot Surabaya Bakal Libatkan 2.150 Peserta

Rabu, 28 Okt 2026 13:10 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Parade Surabaya Juang 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal melibatkan 2.150 peserta dari berbagai unsur seperti…

Kedapatan Jadi Mandor Proyek di Ngawi, Dua WNA Tiongkok Dideportasi

Kedapatan Jadi Mandor Proyek di Ngawi, Dua WNA Tiongkok Dideportasi

Rabu, 28 Okt 2026 13:08 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 13:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JL dan JZ dideportasi setelah kedapatan menjadi mandor proyek pembangunan di K…

Aktif Lindungi Masyarakat Pekerja Bersama BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS Ponorogo Masuk 10 Terbaik Jatim

Aktif Lindungi Masyarakat Pekerja Bersama BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS Ponorogo Masuk 10 Terbaik Jatim

Rabu, 28 Okt 2026 13:05 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ponorogo masuk dalam 10 BAZNAS kabupaten/kota terbaik di Jawa Timur atas…

Pemkab Magetan Kucurkan Rp3,8 Miliar Antisipasi Banjir saat Musim Hujan

Pemkab Magetan Kucurkan Rp3,8 Miliar Antisipasi Banjir saat Musim Hujan

Rabu, 28 Okt 2026 12:59 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya dalam mengurangi risiko banjir saat musim hujan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, mengalokasikan anggaran Rp3,8…