Anehnya, Pemprov Jatim Ngaku Tak Tahu

Hibah Pokmas Anwar Sadad Disunat 50 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Aryo Dwi Wiratno, pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim.
Saksi Aryo Dwi Wiratno, pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim.

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pengawasan dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur dipertanyakan setelah terungkap dugaan pemotongan anggaran hingga 50 persen yang diterima kelompok masyarakat (pokmas).

IRONISNYA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mengaku tidak melakukan pengawasan fisik proyek setelah dana dicairkan dan hanya memeriksa laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim klaster Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Anwar Sadad dengan terdakwa Moch. Mahrus dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/10/2026).

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Aryo Dwi Wiratno, pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pada Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim.

Di hadapan majelis hakim, Aryo menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan instansinya lebih banyak berkutat pada pemeriksaan administrasi. Sebelum proyek berjalan, petugas mengumpulkan dokumen persyaratan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keputusan (SK) kepala desa, serta melakukan survei awal untuk memastikan lokasi sesuai dengan proposal.

Namun, setelah dana hibah dicairkan dan pengerjaan fisik dimulai, pihaknya tidak lagi melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek.

Aryo berdalih, mekanisme pemantauan dan evaluasi yang dijalankan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44.

”Sesuai Peraturan Gubernur 44, kami hanya monitoring dan evaluasi administrasi aja di kantor,” ujar Aryo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK.

Kondisi tersebut membuat dinas tidak mengetahui secara langsung apakah proyek benar-benar dikerjakan sesuai proposal dan rencana anggaran biaya (RAB). Pemprov Jatim juga tidak memastikan apakah pembangunan dilaksanakan sendiri oleh pokmas atau justru diambil alih pihak lain.

Jaksa kemudian mengonfrontasi keterangan Aryo dengan kesaksian sejumlah pengurus pokmas dalam persidangan sebelumnya. Para saksi mengungkapkan bahwa dana hibah yang diterima pokmas diduga langsung dipotong hingga 50 persen untuk diserahkan kepada para terdakwa yang disebut sebagai koordinator lapangan (korlap).

Akibatnya, dana yang tersisa untuk membiayai pembangunan fisik hanya sekitar separuh dari anggaran yang dicairkan.

Meski demikian, dugaan pemotongan tersebut tidak tercermin dalam dokumen pertanggungjawaban yang diperiksa dinas. LPJ yang diserahkan pokmas disebut tetap mencantumkan nilai sesuai dengan dokumen hibah.

”Kalau LPJ itu sesuai. Di dalamnya itu sesuai, nilainya sesuai. Tidak ada pemotongan, sesuai semua,” kata Aryo.

Keterangan tersebut memperlihatkan adanya celah dalam mekanisme pengawasan dana hibah. Pemeriksaan administrasi yang tidak disertai verifikasi fisik menyulitkan dinas untuk memastikan kesesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan realisasi pembangunan di lapangan.

Persidangan juga mengungkapkan keberadaan pendamping atau korlap yang tercatat dalam data hibah pokmas terkait aspirator Anwar Sadad. Dalam barang bukti berupa flashdisk merah hitam bertajuk Data Hibah TA 2021–2022 yang disita dari Aryo, tercantum nama Bagus sebagai pendamping untuk alokasi hibah milik Anwar Sadad.

Data tersebut disebut bersumber dari Sekretariat DPRD Jatim dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Padahal, menurut Aryo, kehadiran pendamping pokmas tidak bersifat wajib. Dia juga menyebut tidak ada dasar hukum yang mengatur keberadaan pendamping tersebut dalam peraturan daerah, pergub, maupun surat keputusan resmi yang diketahuinya.

Berdasarkan rekapitulasi Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim, alokasi hibah pokmas terkait aspirator Anwar Sadad tercatat sebesar Rp 3,2 miliar pada 2021. Nilainya meningkat menjadi Rp 10,1 miliar pada 2022.

Alokasi tersebut tersebar di sejumlah daerah, antara lain Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Lamongan, Bojonegoro, Mojokerto, Pasuruan, dan Probolinggo.

Belum Ditahan

Anwar Sadad masih belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski telah berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan terhadap tersangka tidak dilakukan secara otomatis setelah penetapan tersangka. Penyidik mempertimbangkan kebutuhan dan strategi penyidikan sebelum menentukan waktu penahanan.

“Penahanannya tentu semuanya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan. Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa, kapan memang dibutuhkan penahanan kepada para tersangka,” kata Budi, Selasa (29/9/2026).

Menurut Budi, penahanan membutuhkan ketepatan waktu karena setelah dilakukan, proses hukum terhadap tersangka akan langsung berjalan.

“Ketika dilakukan penahanan, alur penahanan langsung berjalan, sehingga butuh kemudian ketepatan waktu. Ini bagian dari strategi penyidikan yang bisa segera dilakukan oleh tim penyidik,” ujarnya.

KPK masih mendalami perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 tersebut. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran Anwar Sadad dalam perkara tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan 20 tersangka dalam pengembangan perkara dana hibah Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan tersangka penerima suap, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk tanah dan bangunan di Pasuruan yang disebut diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, proses hukum terhadap empat tersangka yang diduga terkait dengan suap kepada Anwar Sadad telah memasuki tahap penuntutan. KPK menyatakan berkas perkara Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, dan Moch. Mahrus telah lengkap atau P-21 pada 16 September 2026.

KPK kemudian menyerahkan keempat tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada 17 September 2026. Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara beralih ke jaksa untuk menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

KPK juga menyebut penyidik menemukan dugaan keterkaitan keempat tersangka dengan tim pemenangan Anwar Sadad sejak politikus tersebut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur hingga menjadi anggota DPR RI.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

KPK kemudian mengumumkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara pada Oktober 2025. Namun, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan demikian, tersisa 20 tersangka dalam perkara tersebut.

Hingga akhir Juli 2026, KPK telah menahan delapan tersangka. Empat di antaranya merupakan tersangka dalam klaster suap terkait Anwar Sadad, yakni Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, dan Moch. Mahrus.

Sementara Anwar Sadad hingga kini masih menjalani proses penyidikan sebagai tersangka. KPK menyatakan perkembangan penanganan perkara, termasuk kemungkinan penahanan, akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. sby,jk2

Berita Terbaru

Persela Hajar Persijap 2-0, Yudo Persembahkan Dua Gol bagi Fans dan Istri yang Baru Melahirkan

Persela Hajar Persijap 2-0, Yudo Persembahkan Dua Gol bagi Fans dan Istri yang Baru Melahirkan

Selasa, 03 Nov 2026 22:23 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan tampil impresif dengan menaklukkan Persijap Jepara 2-0 dalam pertandingan J League 2026 yang berlangsung di S…

Penuh Optimisme Kontingen POPDA Lamongan Siap Borong Medali

Penuh Optimisme Kontingen POPDA Lamongan Siap Borong Medali

Selasa, 03 Nov 2026 21:28 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Semangat dan optimisme mewarnai pemberangkatan Kontingen Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Kabupaten Lamongan ke-XV Tahun…

Gugatan Rp21,4 Miliar Mentah! Nany Widjaja Menang, Dalil PT Java Fortis Tak Terbukti di PN Surabaya

Gugatan Rp21,4 Miliar Mentah! Nany Widjaja Menang, Dalil PT Java Fortis Tak Terbukti di PN Surabaya

Selasa, 03 Nov 2026 21:25 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp21,43 miliar yang dilayangkan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan d…

Diduga Peras Pengusaha, Admin Medsos Ponorogo Jadi Tersangka

Diduga Peras Pengusaha, Admin Medsos Ponorogo Jadi Tersangka

Selasa, 03 Nov 2026 18:45 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo– Seorang admin media sosial di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial NR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman …

Untuk Hasil Yang Lebih Maksimal, Petani dan Pembudidaya Konvensional di Lamongan Beralih ke AIoT

Untuk Hasil Yang Lebih Maksimal, Petani dan Pembudidaya Konvensional di Lamongan Beralih ke AIoT

Selasa, 03 Nov 2026 18:43 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Untuk mencapai hasil yang maksimal di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan secara menyeluruh berhasil, diperlukan inovasi…

Tanjung Perak Jadi Pilot Project Zero ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Kendaraan dan Muatan Kapal

Tanjung Perak Jadi Pilot Project Zero ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Kendaraan dan Muatan Kapal

Selasa, 03 Nov 2026 15:45 WIB

Selasa, 03 Nov 2026 15:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah mulai memperketat pengawasan kendaraan dan barang yang diangkut melalui jalur laut. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, d…