SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sembilan fraksi DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan mengenai transparansi, pengawasan, kecukupan anggaran, serta perlindungan belanja pelayanan publik.
Dalam Raperda tersebut, dana cadangan ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Penyisihan anggaran direncanakan secara bertahap melalui APBD selama tiga tahun, yakni 2027, 2028, dan 2029. Skema ini dimaksudkan untuk mengurangi beban pembiayaan Pilgub agar tidak seluruhnya ditanggung dalam satu tahun anggaran.
Tiga dari sembilan fraksi di DPRD Jatim memberikan penekanan dalam pendapat akhirnya pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (5/11/2026), yakni Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi PPP-PSI. Ketiganya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut dengan sejumlah rekomendasi untuk mengawal pelaksanaannya.
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem Ahmad Iwan Zunaih menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebesar Rp600 miliar.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat efisiensi anggaran melalui skema pendanaan bersama atau dana sharingdengan 38 pemerintah kabupaten/kota,” jelas politisi yang akrab disapa Gus Iwan dalam paripurna yang dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis 5/11/2026.
Dalam Raperda, lanjut Gus Iwan, dana cadangan sebesar Rp600 miliar direncanakan dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun anggaran. Masing-masing Rp200 miliar dialokasikan melalui APBD 2027, APBD 2028, dan APBD 2029. Pihaknya berpendapat pembiayaan pemilihan gubernur dibebankan sekaligus dalam satu tahun anggaran berpotensi menimbulkan tekanan fiskal. “Kami memandang pencadangan bertahap sebagai penyangga fiskal agar program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pemeliharaan infrastruktur dan pelayanan publik tetap berjalan,” terangnya.
Selain itu, Fraksi NasDem menegaskan perlunya efisiensi melalui pendanaan bersama antara pemerintah provinsi dan 38 pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan data KPU, skema dana sharing mampu menekan estimasi kebutuhan anggaran KPU Jawa Timur dari Rp1,807 triliun menjadi Rp907,86 miliar. Dengan demikian, potensi penghematan anggaran provinsi mencapai Rp899,98 miliar. Harapan kami, segera diterbitkan keputusan gubernur baru mengenai mekanisme dana sharing untuk memperbarui Keputusan Gubernur Nomor 188/87/KPTS/013/2022. “Pembaruan tersebut penting agar pembiayaan honorarium badan ad hoc penyelenggara pemilihan tidak seluruhnya menjadi beban pemerintah provinsi,” paparnya.
Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicara Abdullah Muhdi menyebut dana cadangan sebagai bantalan fiskal untuk menjaga agar pembiayaan Pilgub tidak mengganggu pelayanan dasar dan program prioritas masyarakat. PKB menyetujui Raperda dengan meminta agar kekurangan anggaran di luar dana cadangan didasarkan pada kebutuhan terverifikasi dari penyelenggara pemilihan, memperhitungkan skema berbagi biaya dengan kabupaten/kota, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Pasalnya, pengawasan terhadap rekening dana cadangan dan hasil penempatan deposito harus dilaporkan. "Bunga yang diperoleh harus masuk ke Rekening Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai pendapatan asli daerah yang sah," ujar Muhdi.
"Pemerintah Provinsi wajib menyusun standar operasional prosedur serta menyampaikan laporan berkala kepada DPRD dan Badan Anggaran mengenai saldo, penempatan, dan perkembangan dana," imbuhnya.
Catatan lebih tegas disampaikan Fraksi PPP-PSI melalui juru bicara Hj. Zeiniye. Fraksi ini mengingatkan agar dana cadangan tidak berubah menjadi “tabungan politik” bagi petahana menjelang Pilkada.
"Dana tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh diarahkan untuk kegiatan yang menguntungkan kepentingan elektoral," tegas Zeiniye.
Fraksi PPP-PSI mengusulkan penyisihan Rp200 miliar setiap tahun pada APBD 2027, 2028, dan 2029. Fraksi ini juga meminta agar Rencana Kebutuhan Biaya Pilgub 2029 atau 2031 disusun bersama KPU dan Bawaslu Jawa Timur, dilengkapi rincian anggaran, serta diaudit BPKP. "Selain itu, hasil bunga penempatan dana diminta dilaporkan secara berkala kepada DPRD," tegas politisi asal Situbondo ini.
Fraksi PPP-PSI turut mengingatkan agar penyisihan Rp600 miliar tidak mengorbankan belanja wajib masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Fraksi tersebut juga mengusulkan agar pencairan dana dilakukan setelah tahapan pemilihan ditetapkan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ditandatangani, sementara sisa dana yang tidak terpakai dikembalikan ke kas daerah.
Dengan persetujuan sembilan fraksi, Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim memperoleh dukungan politik di DPRD. Tantangan berikutnya adalah memastikan penyisihan dan pengelolaan dana sebesar Rp600 miliar berjalan akuntabel, tidak mengurangi prioritas pelayanan masyarakat, serta benar-benar mendukung penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang demokratis. rko
Editor : Redaksi