Menaker: Keputusan Terkait UMP 2018 Tidak Dapat Diganggu Gugat!

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com-Jakarta, Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (10/11/2017). Dalam aksi tersebut, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak bisa diubah lagi. Menurut dia, besaran kenaikan UMP 2018 yang sebesar 8,71 persen ini sudah mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk buruh. "Ya paling yang demo itu-itu saja. Ini sudah diputuskan kok, dan sudah mengakomodasi semua kepentingan. Pengambilan keputusan kenaikan UMP 2018 yang berbasis pada PP 78/2015 ini sudah mengakomodasi kepentingan semua. (Selain buruh) Termasuk calon pekerja," ujar dia di Jakarta, Jumat pekan ini. Hanif menjelaskan, kenaikan UMP yang diatur dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan memberikan kepastian bagi buruh akan adanya kenaikan upah minimum setiap tahunnya. Sementara bagi pengusaha, kenaikan UMP berdasarkan PP juga memberikan kepastian akan biaya tenaga kerja yang harus dikeluarkan pengusaha setiap tahun. Dengan demikian, diharapkan membuat sektor usaha menjadi lebih stabil. Hanif meminta semua pihak termasuk buruh untuk menerima kenaikanUMP 2018 ini. Dengan demikian, kondisi dunia usaha bisa lebih kondusif dan diharapkan berdampak pada kinerja yang lebih baik. Iy/lp

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru