Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Dihentikan OJK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.
Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Kedua perusahaan diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta menawarkan jasa gagal bayar (galbay) pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin.

"Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang," tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Kamis (18/6/2026).

Universal Peakz, menurut penemuan Satgas PASTI, telah mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yang merupakan entitas keuangan yang berizin di Colorado. Namun di Indonesia operasinya berjalan tanpa izin.

Universal Peak, lebih lanjut, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan. Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia yang juga dihentikan praktik usahanya oleh Satgas PASTI menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online alias gagal bayar. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.

Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK. Padahal, hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait dua entitas tersebut. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. n he, ecUniversal Peak dan BAFI Group Indonesia, Dihentikan OJK

 

SURABAYAPAGI : Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Kedua perusahaan diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta menawarkan jasa gagal bayar (galbay) pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin.

"Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang," tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Kamis (18/6/2026).

Universal Peakz, menurut penemuan Satgas PASTI, telah mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yang merupakan entitas keuangan yang berizin di Colorado. Namun di Indonesia operasinya berjalan tanpa izin.

Universal Peak, lebih lanjut, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan. Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia yang juga dihentikan praktik usahanya oleh Satgas PASTI menawarkan jasa konsultasi pemasalahan pinjaman online alias gagal bayar. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di platform lain dengan menggunakan data pribadi korban.

Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.

Dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK. Padahal, hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait dua entitas tersebut. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. n he, ec,jk

Berita Terbaru

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …

Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

Jumat, 10 Jul 2026 18:33 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Direktur PT Uler Raya Indonesia, Moch Rofieq Noerhidayat, turut disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang men…