Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu

surabayapagi.com
Tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di Polsek Semampir. SP/tyn

SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya baru-baru ini menangkap seorang ibu rumah tangga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya, pada Jumat (24/07/2020) pukul 22:30 WIB.

Tersangka yang bernama Erna Dwi Jayanti (31), warga Kebon Dalem gang 7 Surabaya ini nekat mengedarkan narkoba jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Buntut Terciduk Kasus Sabu, Pemkot Cabut Gelar Cak Surabaya 2019

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus membenarkan penangkapan wanita tersebut. "Saat ini tersangaka sudah diamankan dan kita bawah ke polsek untuk dimintai keterangan," ujarnya

“Erna (tersangka) ditangkap di rumahnya, Jumat (24/07), pukul 22:30 WIB, dan saat digeledah ditemukan barang bukti 4 pocket sabu berat total 1,33 gram beserta alat hisapnya (Bong),” kata Kompol Aryanto.

Baca juga: Polres Blitar Gencarkan Operasi Gabungan Antisipasi Peredaran Narkoba, Sasar Tempat Hiburan Malam

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kebon dalem gang 7, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah Mendapatkan informasi, tim Opsnal Reskrim segera melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangaka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,39 ( Nol koma tiga puluh sembilan ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,34 ( Nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,33 ( Nol koma tiga puluh tiga ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,27 ( Nol koma dua puluh tujuh ) gram, Seperangkat alat hisap (Bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) buah botol bekas CDR.

Baca juga: Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Atas perbuatannya tersangka, pelaku  dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. tyn

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru