Polres Sumenep Diduga Abaikan Pelaporan Kiai Jurjiz

surabayapagi.com
Kantor Polres Sumenep. SP/Ainur Rahman

Jual Beli tanah yang tak bersertifikat

 

Baca juga: Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Polres Sumenep diduga mengabaikan pelaporan kiai Jurjiz terhadap penjual tanah di Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-Guluk Kab. Sumenep,

Dalam laporannya, Pada hari Senin tanggal 3/8 kiai Jurjiz melaporkan penjual tanah bernama Jufri ketua Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti) Kab. Sumenep ke Polres Sumenep, melalui kasi Pidana Umum (PIDUM) Polres. 

Adapun isi laporan sebagaimana disampaikan Kiai Jurjiz bahwa pihaknya merasa ditipu oleh saudara Jufri atas perjanjian Jual beli tanah pada tahun 2016 lalu.

Tanah yang dibelinya ternyata tanah pecaton yang tidak bersertifikat, padahal kiai Jurjiz telah membayar uang sebesar 50 Juta sebagai tanda jadi, dengan perjanjian akan melunasi jika saudara Jufri menyelesaikan sertifikat tanahnya.

Sebagaimana disampaikan Kiai Jurjiz sebelumnya, “Kalau tanah itu tidak bisa bersertifikat karena tanah pecaton atas nama Yayasan bukan atas nama Jufri penjual tanah. Jadi dalam hal ini saya ditipu oleh saudara Jufri,  makanya saya melaporkan kasus penipuan tersebut,” terangnya.

Baca juga: Sapa Bansos Jatim Hadir di Slopeng, Khofifah dan Wabup Sumenep Pastikan Layanan Menyentuh Warga

“Sebelumnya saudara Jufri menyatakan agar saya bersabar dulu dalam menunggu sertifikat tanah, saya sudah menunggu dari perjanjian pada tahun 2016 lalu sampai 2020, baru setelah saya tahu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumenep, kalau tanah itu milik yayasan bukan atas nama pribadi,” sambungnya.

Sementara Kabag Humas polres Kab. Sumenep, Widiarti, membenarkan kalau pelaporan Kiai Jurjiz sudah masuk ke Kasi pidana umum (Pidum) tinggal nunggu hasilnya. 

Namun pemberitaan mengenai kasus penipuan jual beli tanah sudah terekspos di media, namun penjual tanah yang dilaporkan kiai Jurjiz atas nama Jufri belum dilakukan pemanggilan oleh pihak polres.

Baca juga: Bupati Sumenep : Kepastian Hukum Penyusunan RDTR Dukung Pembangunan Daerah

Ketika di konfirmasi ke polres melalui Kabag Humas (26/08) Widiarti mengatakan, “Persoalan yang kiai Jurjiz sudah ada yang menangani Bapak-Bapak itu,” katanya singkat. AR

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru