SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pernah merasakan dinginnya jeruji besi, rupanya tak membuat MI alias M Ismail (38) kapok.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN
Usai merasakan kebebasan, warga jalan Sawentar Surabaya itu kembali melakukan terjerumus ke dunia kriminal dengan menjual narkoba jenis sabu. parahnya, barang haram itu ia sembunyikan di pemakaman umum yang terletak di samping rumahnya.
Meski begitu, aksi pelaku tetap saja tercium anggota kepolisian.
Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes
Hingga pada Sabtu (17/10) dini hari pelaku kembali diciduk polisi di rumahnya. Dari penggerebekan, polisi hanya mendapat barang bukti 1 poket sabu, plastic klip dan timbangan elektrik. Tak puas dengan hasil itu, polisi kembali melakukan penyisiran dan menemukan sabu yang dipendam pelaku di dalam kuburan.
“Dari petunjuk itu, kami melakukan penyisiran di sekitar makam hingga pagi hari dan menemukan barang bukti sabu seberat 311,98 gram yang dipendam di kuburan,” jelas Kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto, Jum’at (23/10)
Baca juga: Empat Pengedar Sabu Jaringan Gresik–Surabaya Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan 312.98 gram, 1 bendel plastik klip koson, 1 unit timbangan elektrik dan 2 unit ponsel yang dijadikan alat komunikasi saat melakukantransaksi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat(2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. tyn
Editor : Moch Ilham