Surabaya Pagi, surabaya Unit Reskrim Polsek wonocolo mengaman tersangka penganiayaan terhadap pacarnya. Pelaku bernama Felliy Ferdianto,21, warga Kampung Melayu RT 3 RW 2 Kraksaan Probolinggo. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Wonocolo Minggu (25/10/2020).
Kapolsek wonocolo Kompol Masdarwati menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari HM Sama Bashori,52, warga Hasanudin,Celep, Sidoarjo selaku orang tua korban lapor ke Polsek wonocolo akan anaknya dianiaya oleh tersangka yang juga pacar korban. Orangtua tak terima dan dilaporkan ke polisi.
Mendapat laporan, akhirnya polisi melakukan Lidik dan menangkap pelaku di kos di jalan Siwalankerto 68, Surabaya sekira pukul 19.00 wib.
Saat diperiksa tersangka Felliy mengaku cemburu kalau korban menemui mantan pacarnya. " Saya cemburu mas, karena dia menemui mantan pacarnya,"ujarnya lirih. Padahal, tersangka sendiri telah memberi semua yang diinginkan korban. Dirinya dan korban sudah menyewa kos kosan satu kamar.
Kronologi berawal tanggal 17 Oktober 2020, sekira pukul 19.00 wib, sewaktu kos dijalan Siwalankerto 68 Surabaya tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang, seluruh bagian tubuh korban dan membenturkan kepala ke tembok dan dilakukan berulang ulang. Hingga korban, mengalami luka memar pada seluruh bagian tubuhnya, hal tersebut dilakukan oleh tersangka karena cemburu kepada korban sebagai pacarnya yang masih menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya, kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek wonocolo.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.nt
Editor : Redaksi