SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Dalam mengantisipasi klaster baru penyebaran Covid 19 Polres Lumajang bersama instansi terkait masih gencar melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Tahun 2021, Selasa (5/1/2021) pukul 09.00 Wib bertempat di depan Kantor Satpol PP di Jalan Jendral Haryono Jogoyudan, Kecamatan Lumajang.
Baca juga: Pesona Hutan Bambu Sumbermujur, Keindahannya Seperti Masuki Dunia Lain
OPS Yustisi depan kantor Satpol PP kabupaten Lumajang Operasi Yustisi ini dipimpin oleh Ipda Teguh dan diikuti 30 personel gabungan yang terdiri dari 5 personel Polres Lumajang, 5 personel Kodim 0821 Lumajang dan 20 personel Satpol PP Lumajang.
Baca juga: Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Lahan Petani Seluas 105 Hektare Rusak
Ipda Teguh mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas melaksanakan kegiatan pendisiplinan penggunaan Masker kepada masyarakat dan pengendara R2 dan R4, dimana bagi masyarakat dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dihimbau agar menggunakan masker saat keluar rumah (teguran lisan).
“Pada operasi Yustisi kali ini Petugas gabungan berhasil menindak sebanyak 35 orang pelanggar dengan diberi tindakan berupa teguran lisan, semoga masyarakat Lumajang semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19.” pungkas Ipda Teguh.
Baca juga: Rawan Bahaya Erupsi, Aktivitas Tambang di Gunung Semeru Ditutup Sementara
OPS Yustisi terus dilakukan oleh jajaran polres Lumajang sesuai maklumat Kapolri guna mencegah penyebaran virus covid 19 dan menjaga kondusifitas masyarakat lumajang. Lim
Editor : Moch Ilham