SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mencatat serapan pembelian tembakau petani oleh pabrikan pada musim tanam tembakau 2026 mencapai 42.575 ton, yang lebih banyak dibanding musim panen tembakau 2025 yang kala itu mencapai 30.300 ton.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Rayhan Akbar mengatakan, jika capaian pembelian tembakau tahun ini, melebihi dari target awal yang ditetapkan pemkab bersama pihak pabrikan, yakni 24 ribu ton.
"Ini berdasarkan hasil pemantauan tim Pemkab Pamekasan per 4 Oktober 2026. Jumlah serapan sebanyak 42.575 ton ini bukan hasil final, karena hingga kini, pembelian di sejumlah pabrikan masih berlangsung dan kemarau masih berlangsung. Jadi, ada kemungkinan bertambah," ujarnya, Selasa (06/10/2026).
Hanya saja, sambung dia, dari 60 pabrikan yang melakukan pembelian tersebut, hingga 4 Oktober 2026 tinggal sebanyak 20 pabrikan yang melakukan pembelian, sedangkan 40 lainnya sudah tutup. Hal ini, karena kuota pembelian yang dilakukan pihak pabrikan sudah memenuhi target.
"Yang masih melakukan pembelian hingga hari ini, adalah pabrikan yang belum memenuhi target pembelian," katanya.
Terpisah, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan Rayhan Akbar lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan laporan tim pemantau Pemkab Pamekasan, pelaksanaan pembelian tembakau secara umum berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura. Di antaranya, tentang ketentuan pengambilan sampel tembakau, dan campuran tembakau luar Pamekasan.
Selain itu, terkait harga beli tembakau oleh pabrikan ke pihak petani, juga di atas Biaya Pokok Produksi, yakni Rp66.547 per kilogram untuk tembakau gunung atau perbukitan, Rp56.722 per kilogram untuk tembakau tegal dan Rp52.415 per kilogram untuk tembakau sawah. pm-01/dsy
Editor : Redaksi