Pinjam Motor, Dituntut 15 Bulan Bui

surabayapagi.com
Terdakwa Endik Setiawan saat menjalani sidang tuntutan, diruang Candra PN Surabaya secara daring, Senin (26/4/2021). SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Endik Setiawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dengan hukuman 15 bulan penjara di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/4/2021).

Baca juga: Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Pria yang kos di Jalan Bulak Banteng Surabaya itu dinyatakan terbukti melakukan penggelapan kendaraan bermotor merk Honda Beat milik korban Anik.

“Menyatakan terdakwa Endik Setiawan dituntut selama satu tahun tiga bulan penjara,” kata JPU Maryani membacakan berkas tuntutannya.

Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 10 juta.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Saksi Tegaskan Pemohon Ngantor Tiap Hari dan Tak Mungkin Lari

“Saya menyesal bu, saya minta keringanan,” ujar Endik kepada Ketua hakim Ni Made Purnami.

Terdakwa sebelumnya meminjam motor Anik yang digunakan oleh saksi Yoga dan Lukman. Pada 7 Februari 2021, ia mendatangi rumah Yoga untuk meminjam motor tersebut.

Alasannya Ia diperintah Lukman untuk mengambil sound di indekosnya. Namun itu hanya akal-akalannya saja.

Baca juga: Jangan Main-main dengan Identitas: Pinjam Nama untuk Kredit Motor Berujung Penjara

Setelah ditunggu tak kunjung kembali. Terdakwa dicari oleh Yoga dan Lukman.

Ternyata terdakwa pergi ke kawasan Porong, Sidoarjo. Saat dilakukan pengejaran, pria tersebut sempat kabur ke Perumahan Kedung Kampil, Porong, Sidoarjo. Hingga akhirnya berhasil diamankan dan dilaporkan ke polisi. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru