SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Endik Setiawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dengan hukuman 15 bulan penjara di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Saksi JPU Sebut BPI Hanya Distributor Wire Rope, Kuasa Hukum Santoso Pertanyakan Unsur Kesengajaan
Pria yang kos di Jalan Bulak Banteng Surabaya itu dinyatakan terbukti melakukan penggelapan kendaraan bermotor merk Honda Beat milik korban Anik.
“Menyatakan terdakwa Endik Setiawan dituntut selama satu tahun tiga bulan penjara,” kata JPU Maryani membacakan berkas tuntutannya.
Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar
“Saya menyesal bu, saya minta keringanan,” ujar Endik kepada Ketua hakim Ni Made Purnami.
Terdakwa sebelumnya meminjam motor Anik yang digunakan oleh saksi Yoga dan Lukman. Pada 7 Februari 2021, ia mendatangi rumah Yoga untuk meminjam motor tersebut.
Alasannya Ia diperintah Lukman untuk mengambil sound di indekosnya. Namun itu hanya akal-akalannya saja.
Baca juga: Surat Distributor Jadi Kunci, Saksi Bareskrim Ungkap Wire Rope Pemasok PT BPI Bermasalah SNI
Setelah ditunggu tak kunjung kembali. Terdakwa dicari oleh Yoga dan Lukman.
Ternyata terdakwa pergi ke kawasan Porong, Sidoarjo. Saat dilakukan pengejaran, pria tersebut sempat kabur ke Perumahan Kedung Kampil, Porong, Sidoarjo. Hingga akhirnya berhasil diamankan dan dilaporkan ke polisi. nbd
Editor : Moch Ilham