Apa Urgensi Tes PCR?

surabayapagi.com
Dicky Budiman Epidemiolog Griffith University

Apa urgensi regulasi?

Pemerintah mewajibkan semua pelaku perjalanan dengan pesawat menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 menggunakan RT-PCR?. Ini jelas kemunduran.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pengguna KA yang Baru Vaksin Dosis Dua Wajib PCR

Saya pikir perjalanan menggunakan pesawat terbang tergolong minim kemungkinan penularan COVID-19.

Jadi syarat tes RT PCR meski gold standar pemeriksaan COVID-19, namun, apabila syarat ini diterapakan di moda transportasi yang minim risiko maka urgensinya menjadi pertanyaan.

Bagi seorang akademisi seperti saya sebetulnya urgensi aturan itu tidak kuat. Sebab (naik) pesawat itu jauh lebih aman. Pesawat itu, secara global saja yang tercatat sebagai klaster (COVID-19) itu dua.

Saya mengambil contoh penerbangan dari Wuhan, Tiongkok ke Kanada. Perjalanan dilakukan selama lebih dari 12 jam, bahkan ada 2 orang yang positif COVID-19 di pesawat tersebut. Namun nyatanya tidak ada klaster yang ditimbulkan.

Baca juga: MA Minta Presiden Jokowi Cabut Aturan Mudik Harus Divaksin

Saking relatif amannya pesawat, sehingga syarat PCR ini menjadi tidak urgen dan tidak relevan. Ditambah lagi saat ini sudah ada vaksinasi.

Sebagai alternatif, skrining bisa dilakukan dengan rapid test antigen yang cukup efektif namun lebih terjangkau.

Saya tidak lihat urgensinya (tes PCR sebelum naik pesawat), saya khawatir ini jadi kontraproduktif.

Baca juga: Wali Kota Ning Ita Respon Positif Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR Perjalanan Domestik

Malah saya mengkhawatirkan adanya potensi pemalsuan hasil tes PCR karena pasti tingkat permintaan yang akan bertambah. Mari kita belajar dari pengalaman, selalu ada yang ambil kesempatan dalam kesempitan. Ini misalnya surat palsu, tes yang palsu.

Karena itulah, saya mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam mengawasi penerapan regulasi baru ini. Ada demand karena orang membutuhkan.

Oleh karena itu pengawasan jadi penting. Dan juga tentu evaluasi. (Disampaikan pada Kompas, Minggu, 24/10/2021).

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru