SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tepatnya di Kantor Pertanahan (Kantah Pertanahan) Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,pada 14 September 2026.
Diketahui l, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Kepala Tata Usaha Kantor ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Richi Wahyu, mengatakan pelaksanaan tugas dan program pemerintah di daerah tetap dilakukan, termasuk PTSL. Pasalnya, yang dipersoalkan KPK bukan PTSL namun HGB.
“Kita tetap menjalankan tugas-tugas yang sudah diberikan kepada kami, baik itu tugas-tugas pemerintah, program-program strategis kepemerintahan tetap berjalan sesuai jadwal. Termasuk PTSL,” kata Richi, Rabu (16/09/2026).
Richi menjelaskan pelaksanaan PTSL di Ponorogo saat ini masih berada pada sejumlah tahapan teknis. Proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah masih dilakukan, termasuk pengumpulan data fisik.
“Masih proses, pengukuran sudah berjalan, Intinya masih prosesnya masih ada,” ujarnya.
Untuk target tahun ini, Richi menyebut angka 31.500. Dengan sasaran mencangkup desa dan kelurahan.
“Kalau target kita itu 31.500, tahun ini Desa sama kelurahan,”ungkapnya.
Pelaksanaan PTSL sendiri masih berlanjut di sejumlah wilayah Ponorogo.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya menuntaskan bidang tanah yang belum bersertifikat, sementara ini masih berada pada tahapan pengukuran, pemetaan serta pengumpulan data fisik sebelum penerbitan sertifikat. roh
Editor : Redaksi