SURABAYA PAGI, Pasuruan -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berusaha menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan pupuk bersubsidi. Langkah awal, Kejari memanggil sejumlah pengurus dari empat kelompok tani yang berada di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menuturkan, pihaknya meminta keterangan pada sejumlah pengurus kelompok tani tersebut. "Kami mengorek informasi dari mereka untuk mengumpulkan bahan keterangan," ujar Jemmy kepada wartawan, Senin (04/07/22).
Baca juga: Petani di Kota Batu Kian Terjepit, Bantuan Pupuk Organik Dipangkas hingga 70 Persen
Jemmy tidak bisa memberi keterangan lebih banyak karena alasan penyelidikan, "Kami mohon teman-teman (wartawan) sabar, nanti akan kami beri informasi lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Masuki Masa Tanam Ketiga, Ngawi Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi
Dugaan penyimpangan pengelolaan pupuk bersubsidi tersebut, bermula dari langkanya pupuk subsidi di pasaran. Sedangkan pupuk non subsidi Yang harganya jauh lebih mahal dari pupuk subsidi, tersedia banyak di pasaran.
Baca juga: Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat
Menurut informasi yang dihimpun media ini, kelangkaan pupuk bersubsidi terjadi sejak tahun 2019, 2020 lalu, hingga tahun 2021. Pada dinas pertanian dan Disperindag. ris
Editor : Redaksi