Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Suap, Nasib Mahasiswa yang Diluluskan Dipertanyakan

surabayapagi.com
Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri. Prof Karomani menyamarkan uang suap tersebut dengan membeli emas batangan hingga tabungan deposito. Lantas, bagaimana nasib mahasiswa yang lulus dengan cara menyuap Karomani?

Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Lindung Sirait mengaku masih belum bisa memutuskan nasib para mahasiswa tersebut. Namun dia bakal melakukan kajian dan evaluasi terkait hal tersebut.

Baca juga: Aset Sandra Dewi Bisa Disita, Penerima Pasif Kejahatan TPPU

"Ini mungkin yang perlu kajian dan evaluasi. Apakah mahasiswa yang masuk karena adanya pemberian suap ini, statusnya bagaimana? Saya belum dapat mengambil putusan," kata Lindung dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).

Lindung Sirait dan jajarannya bakal merapatkan hal tersebut secara internal terkait status para mahasiswa yang masuk lewat jalur suap itu. Menurutnya, ada pelanggaran hukum dari hal tersebut.

"Ini mungkin akan kami rapatkan di Kementerian. Bagaimana status mahasiswa ini. Karena ini juga menyangkut, pertama, ada pelanggaran hukum. Namun mahasiswanya bagaimana ini," ujar Lindung.

Baca juga: Sandra Dewi, Perjanjian Pisah Harta, Sebuah Strategi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dalam kesempatan yang sama, menyebut KPK bakal menghormati peraturan Unila. Selain itu, dia bakal menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kemendikbud.

 "Persoalan administrasi, konsekuensi bagi mahasiswanya, itu kami menghormati peraturan di masing-masing peraturan administrasi akademik perguruan tinggi masing-masing, termasuk juga di peraturan pendidikan tinggi di Kemendikbud," ucap Ghufron.

Baca juga: Rumah Mewah SYL, Disita dalam Kasus TPPU

 KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon maba Unila tahun 2022 pada Jumat (19/8/2022). Keempat tersangka tersebut adalah Prof Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Prof Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi adalah tersangka pemberi suap.

Prof Karomani mematok harga yang bervariasi dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon peserta yang mengikuti Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru