Terkait Dugaan Suap Hibah Pokir

Sekdaprov Jatim Bakal Dipanggil KPK

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para terdakwa saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Para terdakwa saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (15/10/2026).

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jatim pada pekan depan.

Jaksa KPK Handoko Alfiantoro menyampaikan rencana pemanggilan tersebut seusai sidang perdana empat terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (15/10/2026). Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya jaksa membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

"Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan minggu depan," kata Handoko.

Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili adalah Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Mereka didakwa terlibat dalam dugaan pemberian suap kepada mantan pimpinan DPRD Jatim berinisial AS terkait pengalokasian dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir).

Jaksa menduga praktik tersebut menggunakan modus ijon fee. Para terdakwa disebut memberikan uang sebagai imbalan atas janji memperoleh alokasi dana hibah pokir dengan besaran fee sekitar 20 persen.

"Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen," ujar Handoko.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan pengelolaan alokasi hibah pokir milik AS oleh keempat terdakwa. Nilainya mencapai Rp 6,147 miliar yang tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021.

Sementara itu, total alokasi hibah pokir yang disebut menjadi jatah AS mencapai Rp 242,7 miliar. Angka tersebut berasal dari plafon anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020–2022 yang mencapai Rp 6,9 triliun.

Untuk membuktikan dakwaan, jaksa KPK menyiapkan 35 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Jaksa berupaya mempercepat pemeriksaan saksi karena masa penahanan para terdakwa terbatas dan tidak dapat diperpanjang.

Karena itu, agenda pembuktian akan dimaksimalkan sesuai jadwal persidangan agar pemeriksaan seluruh saksi dapat berlangsung efektif. sby1

Berita Terbaru

Ekonomi RI Tumbuh 5,47%, Airlangga: Lebih Tinggi dari China dan Jerman

Ekonomi RI Tumbuh 5,47%, Airlangga: Lebih Tinggi dari China dan Jerman

Jumat, 06 Nov 2026 07:32 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa fondasi perekonomian Indonesia masih menunjukkan kinerja…

IHSG Ditutup Menguat

IHSG Ditutup Menguat

Jumat, 06 Nov 2026 07:31 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 07:31 WIB

SURABAYAPAGI.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore ditutup menguat ditopang oleh kombinasi sentimen dari tingkat…

Menekraf Sebut Sektor Digital Jadi Potensi Baru Ekraf Di Cirebon

Menekraf Sebut Sektor Digital Jadi Potensi Baru Ekraf Di Cirebon

Jumat, 06 Nov 2026 07:28 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 07:28 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf ) Teuku Riefky Harsya menyebut sektor digital menjadi salah satu potensi ekonomi kreatif (ekraf ) di Kota…

Utang Pemerintah 2026 Tembus Rp 1.600 Triliun

Utang Pemerintah 2026 Tembus Rp 1.600 Triliun

Jumat, 06 Nov 2026 07:25 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 07:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Berdasarkan perkiraan Kementerian Keuangan, kebutuhan pembiayaan utang pemerintah Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp…

Jumat Berkah: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna

Jumat Berkah: Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna

Jumat, 06 Nov 2026 07:24 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 07:24 WIB

Oleh: Hj. Lordna Putri Ini adalah terjemahan dari Adagium hukum paling terkenal di dunia: “Summum Ius Summa Iniuria”* (Cicero - Romawi) artinya: Keadilan Ter…

Gerindra Minta Polisi Periksa Teddy

Gerindra Minta Polisi Periksa Teddy

Jumat, 06 Nov 2026 07:20 WIB

Jumat, 06 Nov 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pendiri Partai Gerindra Rahmat Sorialam Harahap, S.H., meminta Bareskrim Polri mendalami setiap informasi dan petunjuk yang relevan…