Personil Lalu Lintas Polsek Tambaksari Tertibkan Sepeda Motor dengan Knalpot yang Tidak Sesuai Standar

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Personil Lalu Lintas Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya terus melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong (tidak standar), Sabtu (24/09/2022).

Anggota Lalu Lintas saat melakukan pemantauan arus lalu lintas di malam hari mendapati seorang pengendara sepeda motor menggunakan knalpot brong tidak sesuai dengan Standar. 1 unit sepeda motor dari pengguna jalan raya yang ada di Jl Kedung Cowek Surabaya berhasil di tindak sesuai pelanggaran di Pos Polisi Unit Lalu Lintas Kedung Cowek Surabaya.

Baca juga: Dipicu Emisi Kendaraan dan Debu Jalan, Kasus ISPA Di Surabaya Meningkat

“Sepeda motor akan ditilang dan saat akan mengambil nanti, pemilik akan kita anjurkan untuk mengganti knalpotnya serta membuat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong tersebut,” ucap Kanit Lantas.

Baca juga: Tiga Wakil Rakyat Diduga Pesta Sabu di Kamar Hotel, Digerebek Polisi

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.

Baca juga: Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Dilain tempat, Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol Ari Bayuaji,S.H.,S.I.K.,M.Si. menghimbau terhadap semua warga pengguna motor di jalan raya agar patuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku sesi dengan UU Lalu Lintas. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru