Gelapkan Dana Rp 117 miliar

Bos ACT, Dihukum 42 Bulan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis bersalah. Ahyudin dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Ahyudin dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang Rp 117 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Ahyudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Ahyudin.

Ia melakukan penggelapan bersama Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar.

Ibnu Khajar dan Ahyudin, semula dituntut 4 penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ibnu Khajar bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Baca juga: Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

 

Minta Bebas karena Anak

Baca juga: Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Ahyudin meminta hakim membebaskannya dari tuntutan karena memiliki 14 anak.

Permohonan dibebaskan dari tuntutan itu dibacakan oleh pengacara Ahyuddin, Irfan Junaedi. Dia menyebut Ahyudin adalah tulang punggung keluarga. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru