Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Dalam putusannya, Marcella juga dikenakan denda Rp600 juta subsider subsider 150 hari.

Selain itu, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.

Sebelumnya, Marcella diproses hukum karena menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar. n erc/rmc

Berita Terbaru

Pencurian Pompa Air Terulang, Tiga Unit Milik Petani di Selopuro Raib

Pencurian Pompa Air Terulang, Tiga Unit Milik Petani di Selopuro Raib

Sabtu, 28 Mar 2026 10:54 WIB

Sabtu, 28 Mar 2026 10:54 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Aksi pencurian kembali menyasar area persawahan di wilayah Dusun Selopuro Desa Balerejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Kali ini,…

Perkuat Implementasi GCG, PLN UPT Malang Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Kompromi

Perkuat Implementasi GCG, PLN UPT Malang Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Kompromi

Jumat, 27 Mar 2026 21:12 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 21:12 WIB

SurabayaPagi, Malang — PLN UPT Malang menegaskan komitmen kuat dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui Penandatanganan Komitmen Bersama …

Galaxy A57 5G Jadi Andalan Baru, Samsung Usung AI Canggih dan Performa Kencang

Galaxy A57 5G Jadi Andalan Baru, Samsung Usung AI Canggih dan Performa Kencang

Jumat, 27 Mar 2026 21:07 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 21:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Samsung Electronics Co., Ltd. resmi meluncurkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G sebagai lini terbaru Galaxy A series yang menghadirkan i…

Domino Resmi Jadi Olahraga, Kejurkab ORADO Gresik Siap Cetak Sejarah Baru

Domino Resmi Jadi Olahraga, Kejurkab ORADO Gresik Siap Cetak Sejarah Baru

Jumat, 27 Mar 2026 18:34 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Perkembangan olahraga di Gresik memasuki babak baru. Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) ORADO Gresik yang dijadwalkan berlangsung di W…

Generasi Produktif Melimpah, Profesi Tenaga Pemasar Jadi Alternatif Wirausaha

Generasi Produktif Melimpah, Profesi Tenaga Pemasar Jadi Alternatif Wirausaha

Jumat, 27 Mar 2026 18:09 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 18:09 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Keinginan untuk memiliki usaha sendiri kerap terkendala persoalan modal. Biaya sewa tempat, stok barang, hingga promosi dan risiko k…

Wangi Kaki Ibu dan Pelukan Kampung Halaman Warnai Riswanda Berlibur di Hari Raya Idulfitri 1447 H

Wangi Kaki Ibu dan Pelukan Kampung Halaman Warnai Riswanda Berlibur di Hari Raya Idulfitri 1447 H

Jumat, 27 Mar 2026 16:58 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menghabiskan waktu bersama keluarga saat liburan hari raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 masehi, sungguh menyenangkan bagi Riswanda…