Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Dalam putusannya, Marcella juga dikenakan denda Rp600 juta subsider subsider 150 hari.

Selain itu, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.

Sebelumnya, Marcella diproses hukum karena menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar. n erc/rmc

Berita Terbaru

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pengurus Provinsi Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur m…

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - Pasca hujan lebat disertai angin kencang di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang mengakibatkan reklame roboh mengenai…

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kukuhkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (LokaPOM) di Kabupaten Madiun untuk memperkuat p…

Jangan Percaya Israel

Jangan Percaya Israel

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai buka berbuka puasa bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi (ormas) Islam di Istana,…

MUI Serukan Selamatkan Negara Kita

MUI Serukan Selamatkan Negara Kita

Jumat, 06 Mar 2026 18:33 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Anwar Iskandar mengajak seluruh elemen untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan…

Trump Guyonan dengan Messi di Gedung Putih

Trump Guyonan dengan Messi di Gedung Putih

Jumat, 06 Mar 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjamu Lionel Messi dan Inter Miami di Gedung Putih, Kamis (5/3) waktu…