Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Ketua Majelis Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Dalam putusannya, Marcella juga dikenakan denda Rp600 juta subsider subsider 150 hari.

Selain itu, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 subsider 8 tahun yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella dari profesinya.

Sebelumnya, Marcella diproses hukum karena menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar. n erc/rmc

Berita Terbaru

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…