Progres Penyidikan Dugaan Penggelapan Rp 28 M Seret Bupati Subandi

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milliar yang dilaporkan Rahmat Muhajirin SH, MH (RM) dengan terlapor Subandi SH, MKn (Bupati Sidoarjo) dan M Rafi Wibisono (Anggota DPRD Sidoarjo sekaligus putra Subandi SH) di Bareskrim Polri menunjukkan progres baru. 

Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH selaku kuasa hukum Rahmat Muhajirin SH, MH menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan bukti baru ke Bareskrim pada hari Kamis, 26 Februari 2026, untuk disita.

"Hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 kami sudah serahkan bukti-bukti tambahan ke Bareskrim Polri. Isinya itu Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Pengikatan Jual Beli, sama surat kuasa menjual dari notaris. Ini semua asli dan jadi bukti kuat kalau sertifikat ini memang jaminan dari Saudara Subandi kepada klien kami, Bapak Rahmat Muhajirin," ujar Dimas Yemahura, Sabtu (28/2/2026). 

Dokumen-dokumen tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh Saudara Subandi kepada Bapak Rahmat Muhajirin terkait investasi di developer perumahan.

Dimas menegaskan bahwa aset tersebut murni berkaitan dengan bisnis properti PT Jaya Makmur Raffi Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang developer perumahan.

Dimas juga menegaskan bahwa investasi ini tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada maupun dana kampanye.

"Sertifikat ini murni urusan investasi perumahan di PT Jaya Makmur Raffi Mandiri. Tidak ada urusannya sama sekali dengan dana Pilkada atau kampanye. Jadi, tuduhan penggelapan yang dilaporkan saudara Subandi di Polda Jatim itu tidak berdasar. Bagaimana bisa dibilang penggelapan kalau sertifikatnya sekarang kami serahkan ke Bareskrim sebagai barang bukti resmi," tegas Dimas. 

Lebih lanjut Dimas mengatakan tidak ada penggelapan yang dilakukan klien saya Rahmat Muhajirin dan penyerahan sertifikat ke Bareskrim membuktikan bahwa dokumen tersebut adalah barang bukti sah dalam proses hukum, bukan digelapkan.

Disinggung soal tuduhan laporan palsu yang dilayangkan Subandi di Polda Jatim, Dimas menilai tidak terbukti karena Bapak Rahmat Muhajirin sedang menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk melaporkan dugaan penipuan.

"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian baik di Bareskrim maupun Polda Jatim. Kami berharap hukum ditegakkan secara objektif dan tegak lurus tanpa memandang siapa pelapor maupun terlapornya tapi lihat faktanya. Kami minta Polda Jatim objektif dan kalau bisa segera hentikan pemeriksaan pengaduan Subandi (SP3). Karena di Bareskrim sendiri statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan," pinta Dimas. 

Ditanya soal kerugian kliennya, Dimas menyebutkan hingga saat ini, pihak Saudara Subandi maupun PT Jaya Makmur Raffi Mandiri belum mengembalikan dana klien saya (Bapak Rahmat Muhajirin) sebesar Rp28 Miliar satu rupiah pun. Selain itu, proyek perumahan yang dijanjikan juga tidak pernah terlaksana.

"Sampai detik ini, uang klien kami sebesar Rp28 Miliar belum dikembalikan serupiah pun. Proyek perumahan yang dijanjikan Subandi juga tidak pernah ada wujudnya. Jadi, kami akan kawal terus proses ini sampai tuntas," pungkasnya. Pr

Berita Terbaru

Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Buka Stan Gerakan Pangan Murah!

Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Pemerintah Kecamatan Sumbergempol Buka Stan Gerakan Pangan Murah!

Kamis, 05 Nov 2026 19:35 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 19:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Hari Jadi Tulungagung ke-821 bertema ‘Gumregah, Nyawiji lan Ngabekti Tumuju Tulungagung Lohjinawi’ tahun ini lebih semarak den…

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

GCC Petrokimia Gresik Resmi Hadir, Bidik Pasar Event dan Dongkrak UMKM Lokal

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kabupaten Gresik kini memiliki alternatif baru untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan berskala besar. Yayasan Petrokimia Gresik (…

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Tanam 87.000 Mangrove di Gresik, PT Smelting Raih Penghargaan Gubernur Jatim

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Komitmen PT Smelting dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir kembali mendapat apresiasi. Perusahaan pengolahan dan pemurnian t…

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Blitar Kota Beri Motivasi Peserta Pelatihan Kerja dengan Program Quick Wins Polri

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus mendukung upaya menekan angka pengangguran, Polres Blitar Kota menggelar…

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Klinik Perisai dan Siti Pinter Jadi Inovasi Andalan Kota Mojokerto dalam IGA 2026

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan dua inovasi unggulan daerah, yakni Klinik Perisai dan Siti Pinter, di hadapan d…

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Dorong Keterlibatan BUMDes dalam Program Ketahanan Pangan, DPD PKDI Jatim Minta Pemerintah Beri Proteksi Pasar

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

Kamis, 05 Nov 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pelaksanaan program ketahanan pangan berbasis alokasi 20 persen Dana Desa di Jawa Timur dinilai memerlukan perlindungan regulasi d…