Edarkan Ganja, Pria Asal Keputran Diringkus Polisi

surabayapagi.com
Pengedar ganja yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebuah rumah di Jalan Bendul Merisi Surabaya digrebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (06/02/2023) sekitar pukul 14.30 WIB lantaran diduga jadi tempat untuk menyimpan narkotika jenis ganja.

Satu tersangka yang diamankan diketahui berinisial AN (40) asal Jalan Keputran Panjunan, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Baca juga: Puluhan Masa Yayasan Masjid Rahmat Surabaya Tuntut Pengembalian Tanah Wakaf di Pandigiling

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari rumah tersebut berupa empat linting diduga ganja dengan berat masing-masing 0,60 gram, 0,68 gram, 0,68 gram dan 0,74 gram serta dua bungkus plastik diduga ganja dengan berat masing-masing 9,46 gram dan 16,36 gram.

Selanjutnya, satu kotak plastik, dua bendel plastik klip kosong, timbangan elektrik, tiga pak kertas papir, bungkus kosong rokok, satu bungkus ganja dengan berat 52 gram beserta plastiknya, satu bungkus ganja dengan berat 8,00 gram dan dua buah kaleng rokok.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundiri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan usai adanya laporan dari warga terkait peredaran ganja di kota Surabaya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN.

Baca juga: Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja yang diakui miliknya,” kata AKBP Daniel kepada awak media, Senin (27/03/2023) sore.

Dari pengakuan AN, barang bukti tersebut didapatkan dengan cara diberi dari seseorang yang akrab disapa Bolang. Bolang saat ini pun telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku mengaku sebanyak 4 kg ganja melalui jasa pengiriman paket pada Senin (30/001/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

“Begitu barang sampai, pelaku berniat mengedarkan ganja tersebut atas perintah Bolang,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN kini harus mendekan di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru