Kejari Surabaya Musnahkan Barang bukti 11,5 Kg Sabu-Sabu

surabayapagi.com
Kejari Surabaya memusnahkan sabu-sabu, ekstasi, serta pil dobel L, 80 HP dan 155 bal rokok tanpa cukai. SP/ Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan 11.552, 504 gram sabu-sabu dan 1.350,07 gram ekstasi, 37.259 butir pil dobel L, 80 HP dan 155 bal rokok tanpa cukai. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba atau barang bukti, serta perkara yang disidangkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Baca juga: 8 Gerai Zangrandi Tiruan Ditutup

"Pemusnahan barang bukti ini diperoleh selama dua bulan terakhir yang sudah inkracht jadi kamu musnahkan barang bukti ini bersama dengan Bea Cukai, BNNP Jatim serta kepolisian dan tokoh agama," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Joko Budi Darmawan usai memusnahkan barang bukti, Rabu (12/07/2023).

Joko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini diperoleh dari 108 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan. "Barang bukti yang musnahkan ini para pelakunya sudah menjalani masa hukuman sehingga kami memusnahkan barang bukti ini," bebernya.

Baca juga: Kejari Surabaya Hentikan 6 Perkara di Restorative Justice

Mantan Kasi Pidum Kejari Surabaya ini mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dua bulan sekali. "Kami memastikan yang di musnahkan ini perkaranya sudah Inkracht," ucap Joko.

Baca juga: Geruduk Demo Polrestabes, Kejari dan Pemkot Surabaya

Kejaksaan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, pil koplo ini dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin pemusnah narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Selain itu rokok tanpa cukai juga dilakukan pembakaran. "Untuk HPkami hancurkan agar tidak disalah gunakan," ucap Joko. nbd

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru