SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 835.828 batang rokok ilegal atau senilai Rp 1,24 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 624,18 juta, resmi dimusnahkan di Alun-alun Lamongan, Senin (26/10/2026).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan aparat terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut sekaligus melindungi penerimaan negara, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mendorong pelaku industri hasil tembakau agar mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal oleh tim satuan tugas pada 2025. Kegiatan ini melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Satpol PP Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Perekonomian Kabupaten Lamongan.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, Agung Budi Setijadji, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebelum dilakukan penyelesaian, termasuk pemusnahan.
Menurutnya, DJKN memiliki peran strategis untuk memastikan barang hasil penindakan diselesaikan sesuai ketentuan, mulai dari penetapan status hingga persetujuan pemusnahan dan pelaporan. Proses tersebut diperlukan untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.
“Barang-barang hasil penyitaan harus ditetapkan sebelumnya menjadi BMMN. Persetujuan pemusnahan harus ditindaklanjuti, dan kami memastikan barang yang telah disetujui untuk dimusnahkan benar-benar dihancurkan sehingga tidak berbentuk seperti semula, tidak mempunyai nilai ekonomis, dan dipastikan tidak kembali lagi kepada masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal dapat menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku industri hasil tembakau yang taat aturan berpotensi dirugikan oleh produk ilegal yang tidak memenuhi kewajiban cukai.
Bea Cukai: Rokok Ilegal Berdampak pada DBHCHT
Kepala KPPBC TMP B Gresik, Raden Muhamad Agus Ekawidjaja, mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Menurutnya, peredaran rokok ilegal juga berpotensi berdampak tidak langsung terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.
Karena itu, penindakan dan pemusnahan perlu dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang memperdagangkan rokok tanpa memenuhi ketentuan.
“Untuk memberi efek jera kepada pengusaha bahwa ilegal harus dimusnahkan dan pemusnahannya harus disaksikan masyarakat. Pemusnahan harus habis dan tidak memiliki nilai ekonomi. Kami mengapresiasi Pemkab Lamongan yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” ucap Agus.
Sinergi Bea Cukai dan pemerintah daerah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
Lamongan Gelar 64 Kali Operasi Pasar
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi peredaran barang kena cukai di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah mengidentifikasi peredaran barang ilegal dan menyampaikan laporan kepada petugas.
“Barang ini menjadi milik negara dan hari ini dimusnahkan agar tidak punya nilai ekonomi lagi. Ke depan kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal ini. Seluruh masyarakat kami minta untuk ikut serta membantu, melaporkan, dan memberi saran untuk kegiatan selanjutnya,” ajak Yuhronur.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Lamongan, Achmad Edwyn Anedi, melaporkan bahwa tim gabungan yang terdiri atas Kejaksaan Negeri Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Satpol PP Lamongan, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian Kabupaten Lamongan telah melaksanakan operasi pasar rokok ilegal sebanyak 64 kali selama Januari hingga Oktober 2026.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 143.138 batang rokok ilegal yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Edwyn menegaskan, 835.828 batang rokok ilegal yang dimusnahkan pada Senin (26/10/2026) merupakan hasil operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal pada 2025. Jumlah tersebut berbeda dengan temuan operasi gabungan sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Selain rokok ilegal, pemusnahan juga mencakup minuman beralkohol hasil operasi Satpol PP Lamongan. Barang tersebut diperoleh dari penyisiran sejumlah kios berdasarkan aduan masyarakat yang diduga menjual minuman beralkohol.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, pemerintah berharap pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di Lamongan semakin efektif. Kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci untuk melindungi penerimaan negara, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mencegah barang ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.jir
Editor : Redaksi